Mahkamah Agung Catat Lonjakan Kinerja dan Perluasan Digitalisasi Peradilan Sepanjang 2025

0
307
Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto (Foto: MA)

(Vibizmedia – Jakarta) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mencatat capaian strategis sepanjang tahun 2025, mulai dari peningkatan signifikan produktivitas penanganan perkara, penguatan layanan peradilan berbasis digital, hingga optimalisasi pengawasan internal. Capaian tersebut menandai fase penting di penghujung tahapan lima tahunan ketiga Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.

Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025  yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Menurutnya, refleksi akhir tahun menjadi sarana akuntabilitas lembaga peradilan kepada publik.

“Refleksi akhir tahun merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung dalam menyampaikan informasi yang terbuka dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui langkah serta capaian kami, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan peradilan,” ujar Sunarto dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Hingga 29 Desember 2025, Mahkamah Agung menangani total 38.147 perkara, yang terdiri atas 37.917 perkara baru dan 230 sisa perkara tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.865 perkara berhasil diputus, dengan tingkat produktivitas mencapai 99,26 persen.

Jumlah perkara yang diputus mengalami peningkatan sebesar 22,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 30.908 perkara. Dari sisi minutasi, MA meminutasi dan mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan pengaju sebanyak 36.561 perkara, naik 17,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 96,52 persen perkara atau 35.107 perkara diselesaikan tepat waktu, yakni dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan sejak diputus.

Dalam upaya memperkuat transparansi dan efisiensi layanan peradilan, Mahkamah Agung sepanjang 2025 mengembangkan 12 aplikasi teknologi informasi. Implementasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik menunjukkan peningkatan signifikan.

Tercatat sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen dari total perkara masuk telah diregistrasi secara elektronik. Angka ini melonjak tajam dibandingkan capaian tahun 2024 yang baru mencapai 25,94 persen. Digitalisasi layanan dinilai mampu mempercepat proses peradilan sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Di bidang pengelolaan keuangan, Mahkamah Agung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai 96,44 persen dengan nilai setara Rp48,94 miliar. Sementara itu, realisasi anggaran 2025 tercatat sebesar 97,40 persen dari total pagu anggaran Rp13,145 triliun.

Pada aspek pengawasan, Mahkamah Agung menerima 5.550 pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah diselesaikan. Sebagai bagian dari penegakan integritas internal, MA menjatuhkan sanksi disiplin kepada 192 hakim dan aparatur peradilan.

Melalui Refleksi Akhir Tahun 2025, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Capaian ini sekaligus menjadi pijakan menuju tahapan pembaruan peradilan berikutnya, sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan yang cepat, terbuka, dan berkeadilan.