(Vibizmedia – Internasional) Sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, pelindungan warga negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu pilar utama diplomasi Indonesia. Dalam konteks tersebut, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pemerintah telah memulangkan hampir 28 ribu WNI dari berbagai situasi darurat di luar negeri.
“Sepanjang 2025, Indonesia berhasil memulangkan 27.768 warga negara Indonesia dari berbagai kondisi krisis, mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan lintas negara seperti penipuan daring dan praktik judi online,” ujar Menlu dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menlu menegaskan bahwa diplomasi merupakan instrumen penting negara untuk memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan rakyat di tengah dinamika global yang kian tidak menentu.
“Diplomasi harus berpijak pada kebutuhan rakyat, kepentingan nasional, serta kewajiban negara untuk hadir dan melindungi warganya. Ketahanan nasional juga tercermin dari sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan kepada rakyatnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pelindungan WNI di berbagai negara.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh perwakilan RI di luar negeri yang telah bekerja langsung dalam pembebasan, pendampingan, penyelesaian kasus, hingga pemulangan warga negara Indonesia ke tanah air,” ujarnya.
Ke depan, Menlu memastikan Kementerian Luar Negeri akan terus memperkuat upaya pelindungan WNI melalui penguatan kerja sama internasional serta peningkatan kesiapsiagaan perwakilan RI menghadapi situasi darurat.
“Kami akan terus memperkuat kemitraan global, kesiapsiagaan perwakilan, sistem peringatan dini, serta digitalisasi layanan pelindungan WNI,” pungkasnya.









