Aturan Registrasi SIM Biometrik Resmi Berlaku, Langkah Baru Perangi Kejahatan Digital

0
42
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan verifikasi wajah saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Proses tersebut disaksikan dan didampingi oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail, serta Ketua Umum ATSI Dian Siswarini. Program ini menandai penerapan resmi registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan data kependudukan di ruang digital.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai penggunaan biometrik dapat menjadi instrumen mitigasi yang efektif dalam mencegah kejahatan digital, khususnya yang memanfaatkan identitas palsu. Menurutnya, selama data biometrik dienkripsi dengan benar dan kunci enkripsi dikelola sesuai standar internasional, kebocoran data tidak serta-merta dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Jika pengamanan dilakukan sesuai standar, data biometrik yang bocor tidak langsung bisa dieksploitasi. Karena itu, kebijakan ini sangat tepat dan relevan diterapkan saat ini,” ujar Alfons pada hari Minggu (2/2/2026).

Meski demikian, Alfons menekankan bahwa tantangan utama terletak pada tahap implementasi dan koordinasi antaroperator seluler. Tanpa basis data terpusat serta mekanisme pemblokiran yang terintegrasi, pelaku kejahatan masih berpotensi berpindah-pindah operator untuk menghindari pengawasan. “Di sinilah pentingnya sinergi antaroperator dalam penerapan kebijakan ini,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, para pakar menilai kebijakan registrasi berbasis biometrik perlu dirancang secara inklusif. Pemerintah diharapkan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan seperti lanjut usia, masyarakat di daerah terpencil, serta pengguna perangkat dengan keterbatasan teknologi. Ke depan, peran negara semakin krusial dalam menjamin keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga di tengah ekosistem digital yang kian kompleks.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha. Ia menilai penerapan biometrik dalam ekosistem digital, termasuk registrasi kartu SIM dan layanan berbasis identitas, efektif menekan kejahatan digital sejak tahap awal, khususnya yang melibatkan penggunaan identitas palsu.

“Biometrik mampu memutus anonimitas palsu pada fase pendaftaran, meski tidak secara otomatis menghilangkan seluruh bentuk kejahatan digital,” ujar Pratama.

Ia menambahkan, registrasi SIM berbasis biometrik terbukti menyulitkan praktik penggunaan identitas pinjaman atau palsu yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan melalui SMS dan panggilan. Dengan sistem biometrik, praktik SIM farm menjadi lebih mahal, berisiko, dan sulit dijalankan.