KKP Dorong Penataan dan Zonasi untuk Atasi Kepadatan Kapal di Muara Angke

0
49
Foto: KKP

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan bahwa kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta, dipengaruhi oleh berbagai faktor. Selain jumlah kapal yang melampaui kapasitas kolam pelabuhan, kondisi cuaca buruk serta pengaturan arus keluar-masuk dan tambat labuh turut menjadi penyebab utama.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan dari total 2.506 kapal berizin pusat yang berpangkalan di PPN Muara Angke, sebanyak 2.092 kapal telah memperpanjang izin untuk musim penangkapan ikan 2026. Namun, kapal-kapal tersebut belum melaut karena cuaca yang belum mendukung. Adapun kapal lainnya belum memperpanjang izin lantaran masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

“Karena itu, anggapan bahwa perizinan menjadi penyebab utama kepadatan kapal tidaklah tepat,” ujar Lotharia dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/2).

Ia menjelaskan, armada perikanan di Muara Angke didominasi kapal berukuran 5–30 GT yang jumlahnya relatif banyak. Kapal-kapal ini merupakan hasil migrasi izin daerah yang kini wajib berizin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut. Kondisi tersebut berbeda dengan pelabuhan lain seperti Nizam Zachman yang didominasi kapal berukuran besar di atas 100 GT sehingga jumlah unitnya lebih sedikit.

Sejak awal Januari 2026, KKP telah menerapkan moratorium penetapan pelabuhan pangkalan baru di PPN Muara Angke, termasuk bagi kapal yang hendak berpindah pangkalan, guna menahan penambahan kepadatan sembari menunggu peningkatan kapasitas dermaga dan kolam pelabuhan.

Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 365 kapal perikanan perlu direlokasi untuk membuka alur pelayaran agar keselamatan dan kelancaran sandar serta bongkar muat tetap terjaga.

Latif menegaskan, tingginya aktivitas di PPN Muara Angke diperparah oleh cuaca yang kurang kondusif dan musim penangkapan ikan yang menyebabkan banyak kapal kembali ke pelabuhan secara bersamaan. Ke depan, diperlukan perluasan pelabuhan, baik di Muara Angke maupun Muara Baru, serta penertiban kapal rusak dan mangkrak yang mengganggu operasional pelabuhan.

“Kapal yang rusak dan mangkrak seharusnya tidak berada di area operasional pelabuhan. Diperlukan kepastian bersama pemilik kapal apakah akan diperbaiki atau dimusnahkan,” tegasnya.

Sebagai langkah penataan, KKP meminta pemerintah daerah selaku pengelola pelabuhan melakukan sensus ulang kapal aktif dan nonaktif, menetapkan zonasi tambat labuh, serta mengatur alur pergerakan kapal yang wajib dipatuhi seluruh pemilik kapal. Pengendalian jumlah kapal juga akan diperkuat melalui mekanisme rekomendasi pelabuhan pangkalan.

Latif menambahkan, kepadatan kapal di Muara Angke dan sejumlah pelabuhan di Pulau Jawa menunjukkan urgensi penerapan penuh kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Saat ini, sekitar 517 kapal atau 21 persen kapal yang berpangkalan di Muara Angke beroperasi di luar Zona 06. Jika PIT diterapkan sepenuhnya, kapal-kapal tersebut seharusnya berpangkalan sesuai zona tangkapnya sehingga kepadatan pelabuhan dapat berkurang dan pertumbuhan ekonomi lebih merata.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok menyatakan pihaknya terus berkolaborasi dengan KKP untuk mengoptimalkan aktivitas pelabuhan, termasuk melalui moratorium izin pangkalan baru dan rencana pengembangan PPN Muara Angke.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kondisi PPN Muara Angke guna memastikan aktivitas pelabuhan berjalan tertib, aman, dan mendukung produktivitas perikanan tangkap nasional.