(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dengan melibatkan partisipasi publik secara aktif. Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas dihimpun dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan turunan PP tersebut.
Tingginya partisipasi menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, terutama dari risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, hingga desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, **Alexander Sabar**, menyampaikan bahwa seluruh masukan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi.
“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen bersama untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital adaptif terhadap dinamika teknologi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Hasil kompilasi masukan menunjukkan bahwa isu yang paling banyak disorot meliputi penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan. Ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur, pengelolaan internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Selain itu, perlindungan data pribadi anak menjadi perhatian utama. Publik mendorong agar pengaturan verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip minimalisasi data, privasi sejak perancangan (privacy by design), serta keamanan informasi, sehingga perlindungan anak tidak justru menimbulkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.
Dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kejelasan prosedur, kewenangan yang proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap. Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif juga dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan.
Alexander menegaskan bahwa pemerintah menghargai seluruh masukan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam penyusunan kebijakan.
“Kami mengapresiasi setiap masukan yang disampaikan publik sebagai bahan pengembangan dan penyempurnaan regulasi,” ujarnya.
Saat ini, penyusunan RPM masih berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain agar selaras sebelum ditetapkan secara resmi.
Proses tersebut diharapkan menghasilkan regulasi teknis yang efektif, berbasis risiko, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak.









