
(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah meluncurkan aplikasi Digital Addiction Response Assistance (DARA) sebagai layanan konsultasi dan pendampingan bagi individu maupun keluarga yang menghadapi masalah kecanduan gim dan media sosial. Peluncuran dilakukan di Sarinah, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kehadiran DARA merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap adiksi gim, terutama di kalangan anak dan remaja. Menurutnya, fenomena tersebut dinilai berdampak pada menurunnya produktivitas generasi muda.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung perkembangan industri gim nasional karena sektor ini juga mendorong kreativitas dan ekonomi digital. Namun, negara tetap harus hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak negatif oleh penggunaan gim secara berlebihan.
Meutya juga mengungkapkan bahwa sejumlah penelitian menunjukkan tingkat kecanduan gim di kalangan pelajar cukup tinggi. Dalam beberapa sampel, sekitar 33–39 persen siswa SMA di Indonesia masuk kategori adiksi tingkat sedang hingga berat. Secara global, prevalensi kecanduan gim diperkirakan berada pada kisaran 1,96–3 persen populasi dunia, dengan risiko tertinggi pada remaja laki-laki dan dewasa muda. Indonesia sendiri termasuk negara dengan jumlah pemain gim yang besar.
Aplikasi DARA dirancang sebagai layanan digital yang memungkinkan anak dan keluarga memperoleh konsultasi secara mudah, privat, dan aman. Kehadiran layanan ini melengkapi kebijakan sebelumnya, termasuk peluncuran sistem klasifikasi gim nasional pada Oktober 2025.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menekankan bahwa kemajuan industri gim harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pengguna. Ia menjelaskan, DARA menyediakan konsultasi daring dengan pendekatan preventif dan edukatif, serta menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk berbagi masalah tanpa stigma.
Peluncuran aplikasi ini juga mendapat dukungan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Ia menilai persoalan adiksi gim harus dilihat sebagai isu perlindungan hak anak, termasuk hak atas kesehatan fisik dan mental, pendidikan, waktu bermain yang wajar, serta pengasuhan yang mendukung tumbuh kembang.
Selain DARA, pemerintah juga menyediakan berbagai layanan pendampingan keluarga lainnya, seperti SAPA129 dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Melalui kehadiran DARA, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga tetap aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda di tengah pesatnya transformasi digital.








