Arus Mudik Lebaran 2026 Dipantau CCTV, Drone, dan Live Streaming

0
129
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (Foto: Kemenhub)

(VIbizmedia – Jakarta) Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan serta pengawasan berbasis digital untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Menhub dalam kegiatan media briefing bersama awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Perhubungan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai persiapan sejak periode libur Natal dan Tahun Baru yang kemudian dilanjutkan menjelang masa mudik Lebaran. Persiapan tersebut meliputi pemeriksaan keselamatan transportasi melalui ramp check, pengawasan di lapangan, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Persiapan ini kami lakukan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujar Dudy Purwagandhi.

Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah penerapan sistem operasi digital untuk memantau kondisi lalu lintas dan pergerakan penumpang di berbagai simpul transportasi.

Melalui sistem ini, pemantauan dilakukan secara terintegrasi di sejumlah titik strategis seperti terminal, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, serta pelabuhan penyeberangan. Sistem tersebut memungkinkan petugas mengambil keputusan secara cepat apabila terjadi kepadatan atau gangguan perjalanan.

Kementerian Perhubungan juga telah mengintegrasikan sistem pengawasan dengan sekitar 1.100 titik kamera pengawas (CCTV), serta pemantauan menggunakan drone dan layanan live streaming yang ditempatkan di sejumlah titik rawan kemacetan.

“Dengan sistem digital ini, kita dapat memantau kondisi di lapangan secara lebih cepat dan mengambil langkah penanganan secara tepat,” jelas Menhub.

Selain pengawasan digital, pemerintah juga menyiapkan program mudik gratis yang melibatkan dukungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta. Dalam program tersebut diperkirakan sekitar 1.400 unit bus akan disediakan untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan mudik secara aman dan terjangkau.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik. Kebijakan ini akan diatur melalui surat keputusan bersama yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.

Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan gandengan maupun tempelan. Selain itu, pembatasan juga mencakup kendaraan yang mengangkut material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama mudik sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat.

“Dengan berbagai langkah ini kami berharap masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan lebih tertib, aman, dan nyaman,” kata Menhub Dudy.