(Vibizmedia – Jakarta) Wacana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur yang tengah disiapkan pemerintah dinilai sejalan dengan tren global dalam upaya melindungi generasi muda di ruang digital. Kebijakan tersebut dianggap penting untuk menekan berbagai dampak negatif media sosial yang semakin dirasakan, terutama oleh anak-anak dan remaja.
Pengamat keamanan siber dari perusahaan keamanan digital Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan sejumlah negara mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak setelah melihat dampak negatif yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Anak di bawah usia 16 tahun dinilai menjadi kelompok paling rentan sehingga membutuhkan perlindungan khusus dari negara.
“Banyak negara yang sebelumnya cukup longgar terhadap penggunaan media sosial kini mulai melakukan evaluasi. Dampak negatifnya nyata, terutama bagi anak di bawah umur yang merupakan masa depan sebuah negara,” ujar Alfons pada Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, beberapa negara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak. Australia, misalnya, mewajibkan platform digital membatasi akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan serupa juga mulai diterapkan di sejumlah negara Barat lainnya, seperti Prancis, kawasan Uni Eropa, hingga Kanada. Negara-negara tersebut sebelumnya dikenal menjunjung tinggi kebebasan berekspresi di ruang digital, namun kini menilai perlunya perlindungan lebih kuat bagi anak.
Menurut Alfons, pembatasan akses media sosial bukan berarti mengekang kebebasan generasi muda, melainkan upaya mengatur agar kebebasan digital tetap diimbangi dengan tanggung jawab serta perlindungan yang memadai.
“Media sosial memiliki efek candu. Jika tidak diatur, anak-anak bisa kehilangan arah. Karena itu kebebasan tetap perlu diimbangi pengawasan,” jelasnya.
Ia juga menilai langkah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang tengah menyiapkan regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah positif.
Sejak Maret 2026, Kemkomdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi tersebut mengatur penerapan secara bertahap kepada platform digital yang beroperasi di Indonesia agar anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.
Alfons menilai kebijakan tersebut tidak terlambat karena secara global teknologi pengawasan usia pengguna media sosial juga terus berkembang. Platform digital kini didorong untuk mengembangkan sistem verifikasi usia, mulai dari pengenalan wajah hingga identifikasi digital.
Menurutnya, jika regulasi serupa telah diterapkan di negara lain, maka platform digital tidak memiliki alasan teknis untuk menolak penerapannya di Indonesia.
“Kalau di negara lain bisa diterapkan, teknologi yang sama juga bisa digunakan di Indonesia. Justru ini momentum yang tepat,” ujar Alfons.









