Pembatasan Medsos Anak, Puan Maharani: Demi Perlindungan Generasi Muda

0
71
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-15 Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026) (Foto: Humas DPR RI)

(Vibizmedia – Jakarta) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Dukungan tersebut disampaikan Puan setelah memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Menurut Puan, melalui komisi terkait, DPR memberikan dukungan terhadap langkah yang telah diambil oleh kementerian terkait dalam membatasi akses media sosial bagi anak. Ia menilai kebebasan penggunaan media sosial yang terlalu luas dapat berdampak kurang baik bagi perkembangan anak jika tidak disertai pengawasan yang memadai.

Karena itu, Puan menilai kebijakan terkait penggunaan platform digital oleh anak perlu terus dievaluasi dan diperkuat agar perlindungan terhadap anak di ruang digital semakin optimal. Ia juga membuka kemungkinan agar kebijakan pembatasan tersebut dapat diperluas dengan mempertimbangkan kelompok usia lain, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara yang lebih dulu mengatur akses digital anak sebagai bagian dari upaya perlindungan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Berdasarkan regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring.

Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang terus berkembang. Ia menjelaskan bahwa melalui peraturan menteri tersebut, pemerintah menunda akses kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki risiko tinggi.

Meutya menambahkan bahwa penerapan aturan turunan dari PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.