Kemenkes Percepat Pemenuhan Psikolog Klinis Lewat Program Titian

0
57
Ilustrasi: Program Titian dirancang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga layanan kesehatan jiwa yang masih terbatas, khususnya di daerah. (Foto: Kemenkes)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) terus memperkuat layanan kesehatan mental di fasilitas layanan primer, terutama Puskesmas. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghadirkan Program Titian, yaitu skema pendidikan percepatan bagi calon psikolog klinis.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab keterbatasan tenaga layanan kesehatan jiwa, khususnya di daerah.

Ia menyebutkan, secara umum dibutuhkan sekitar 200 modul kompetensi untuk menjadi psikolog klinis. Namun melalui Program Titian, proses tersebut dapat dipercepat menjadi sekitar 30 modul tanpa mengurangi kualitas kompetensi.

“Program ini akan disinergikan dengan regulasi Surat Tanda Registrasi (STR) agar standar layanan tetap terjaga. Penanganan kesehatan mental, terutama pada kasus berat seperti kecenderungan bunuh diri, memerlukan keahlian klinis yang spesifik,” ujar Dante.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah membuka penambahan formasi psikolog klinis di Puskesmas sejak akhir 2024. Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI, Maria Endang Sumiwi, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat kekurangan sekitar 10.105 tenaga psikolog klinis di seluruh Indonesia.

Kemenkes menargetkan kebutuhan tersebut dapat terpenuhi dalam tiga hingga lima tahun ke depan. Hingga kini, pemenuhan tenaga kesehatan mental di Puskesmas telah mencapai sekitar 62 persen dan diharapkan meningkat menjadi 75 persen dalam waktu dekat.

Maria menambahkan, meskipun dokter dan perawat telah mendapatkan pelatihan untuk menangani sejumlah gangguan mental seperti depresi, bipolar, dan skizofrenia, layanan konseling tetap membutuhkan peran psikolog klinis.

“Kasus dengan indikasi menyakiti diri sendiri atau keinginan bunuh diri membutuhkan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan, sehingga kehadiran psikolog klinis di layanan primer sangat penting,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, menilai meningkatnya persoalan kesehatan mental di masyarakat perlu ditangani secara lebih serius dan sistematis.

Menurutnya, Puskesmas sebagai garda terdepan memiliki peran strategis dalam deteksi dini dan penanganan awal gangguan kesehatan mental. Ia juga mendorong percepatan pemenuhan tenaga psikolog di daerah, termasuk membuka peluang keterlibatan psikolog umum dalam layanan primer.

“Psikolog umum memiliki kompetensi dasar dalam konseling dan intervensi awal yang bisa dimanfaatkan di Puskesmas, sebelum pasien dirujuk ke psikolog klinis atau psikiater sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun sistem layanan kesehatan mental yang lebih merata, responsif, dan inklusif di seluruh Indonesia.