Komdigi Soroti Empat Risiko Digital bagi Anak: Konten, Kontak, Kecanduan, dan Komersial

0
55
Foto: Komdigi

(Vibizmedia – Medan) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak-anak mengakses internet. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak terlindungi dari berbagai risiko yang terdapat di platform digital.

“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujarnya dalam Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS untuk siswa dan guru di Medan, Sabtu (13/6/2026).

Bonifasius menjelaskan bahwa internet saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan banyak manfaat, terutama dalam mendukung pembelajaran, kreativitas, serta komunikasi. Namun, tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak dapat terpapar berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang mereka.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Sementara itu, Staf Khusus Menkomdigi, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP TUNAS dirancang untuk memberikan waktu yang cukup bagi anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang sebelum terpapar lingkungan digital yang memiliki berbagai risiko.

“PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” jelasnya.

Alfreno memaparkan terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian dalam perlindungan anak di ruang digital, yaitu risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.

Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak. Pada usia perkembangan, anak-anak cenderung mudah meniru apa yang mereka lihat di internet.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten yang membahayakan perkembangan mereka,” ujarnya.

Selain itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan pihak tidak dikenal di media sosial atau platform digital lainnya. Kondisi ini dapat membuka peluang terjadinya penipuan, manipulasi, hingga ancaman terhadap anak.

“Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk,” jelasnya.

Adapun risiko kecanduan dan risiko komersial berkaitan dengan penggunaan perangkat digital secara berlebihan yang dapat mengurangi aktivitas produktif anak serta mendorong pola konsumsi sejak usia dini.

Melalui kegiatan pelatihan ini, para siswa dan guru dibekali pemahaman mengenai keamanan digital, perlindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta implementasi PP TUNAS di lingkungan pendidikan.