Menjaga Kepercayaan Digital: Peran Biometrik dalam Registrasi SIM Card

0
66
Foto: Telkomsel

(Vibizmedia – Jakarta) Nomor telepon kini tidak lagi sekadar alat komunikasi. Di era digital, nomor seluler telah menjadi kunci untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari perbankan, media sosial, dompet digital, hingga layanan pemerintah dan transaksi ekonomi.

Namun, peran strategis tersebut juga menjadikan nomor telepon sebagai pintu masuk berbagai kejahatan digital, seperti spam call, penipuan daring, pencurian identitas, hingga penyebaran informasi palsu.

Merespons tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kebijakan registrasi SIM card berbasis verifikasi biometrik. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital dengan memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah.

Kebijakan ini dilandasi fakta bahwa banyak kejahatan digital berawal dari nomor telepon dengan identitas yang tidak jelas. Melalui teknologi pengenalan wajah, pemerintah ingin memastikan prinsip one person, one identity, one SIM dapat berjalan lebih akurat.

Komdigi mengusung pesan bahwa ruang digital yang aman berawal dari identitas yang terlindungi, yang diwujudkan melalui slogan SEMANTIK (Senyum Aman dengan Biometrik).

Penerapan biometrik ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa biometrik bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan nomor sejak awal melalui validasi identitas yang lebih ketat.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya membangun ekosistem digital nasional yang berbasis kepercayaan. Dalam Deklarasi Digital Economy Action and Leadership (DEAL) 2026, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menekankan bahwa tantangan utama ekonomi digital bukan hanya teknologi, tetapi kepercayaan antar pelaku ekosistem.

Menurutnya, masa depan ekonomi digital sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang ada. Karena itu, penguatan perlindungan pelanggan menjadi salah satu prioritas utama.

Pandangan serupa disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa transformasi digital Indonesia bertumpu pada tiga prinsip, yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga.

Dengan lebih dari 230 juta penduduk Indonesia telah terhubung ke internet, pemerintah menilai perlindungan yang kuat menjadi keharusan agar manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara optimal.

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital yang diproyeksikan mencapai sekitar 99 miliar dolar AS pada 2025, keamanan digital menjadi prasyarat penting agar pertumbuhan tersebut berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Dalam implementasinya, registrasi biometrik dirancang dengan berbagai lapisan perlindungan. Data biometrik tidak disimpan dalam bentuk foto asli, melainkan dalam bentuk template terenkripsi yang tidak dapat direkonstruksi menjadi wajah pengguna.

Proses validasi dilakukan melalui sistem yang aman dan terhubung dengan data kependudukan nasional, serta memenuhi standar keamanan informasi internasional.

Operator seluler hanya menerima hasil verifikasi tanpa memiliki akses penuh terhadap data biometrik pelanggan. Selain itu, teknologi pengenalan wajah dilengkapi dengan sistem deteksi untuk mencegah pemalsuan identitas.

Pemerintah juga memastikan kebijakan ini tetap inklusif. Registrasi dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan petugas, termasuk bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Sementara bagi anak di bawah 17 tahun, registrasi dapat menggunakan data kartu keluarga.

Di sisi lain, mekanisme perlindungan juga diperkuat. Masyarakat dapat mengecek nomor yang terdaftar atas nama mereka, serta meminta pemblokiran jika ditemukan penyalahgunaan identitas.

Pelaporan terhadap nomor yang digunakan untuk penipuan juga dapat dilakukan melalui portal resmi, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran yang terbukti.

Terkait perlindungan data pribadi, pemerintah menerapkan prinsip pertanggungjawaban yang jelas sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Ke depan, registrasi biometrik diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun ruang digital yang aman, terpercaya, dan inklusif. Transformasi digital tidak hanya soal konektivitas, tetapi juga tentang membangun kepercayaan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi digital menuju Indonesia Emas 2045.