(Vibizmedia – Jakarta) Otoritas Jasa Keuangan terus memperketat pengawasan terhadap sektor perbankan sebagai bagian dari upaya memberantas praktik judi online. Langkah ini dilakukan dengan memperkuat kontrol terhadap aktivitas rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal.
Hingga Mei 2026, industri perbankan tercatat telah menghentikan sekitar 51,2 ribu hubungan usaha dengan nasabah yang diduga terkait perjudian online. Selain itu, sebanyak 32.454 rekening juga telah diblokir setelah melalui proses pemeriksaan mendalam atau Enhanced Due Diligence (EDD).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan memiliki posisi krusial dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital. Ia menilai, penguatan pencegahan terhadap penyalahgunaan layanan perbankan menjadi langkah strategis di era transformasi digital.
Selain penutupan rekening yang terindikasi judi online, perbankan juga telah menolak sekitar 2,8 juta permohonan pembukaan rekening dari calon nasabah hingga Mei 2026. Penolakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan penguatan tata kelola di sektor perbankan.
Komitmen industri perbankan juga terlihat dari meningkatnya pelaporan transaksi mencurigakan. Sepanjang 2025, laporan transaksi dengan indikasi terkait perjudian melonjak hingga lebih dari 260 persen. Hal ini menunjukkan pengawasan yang semakin ketat, sekaligus menggambarkan besarnya tantangan dalam memutus aliran dana judi online.
OJK pun terus mendorong pendekatan pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko, termasuk memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi potensi kecurangan sejak dini. Penguatan aspek tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal menjadi fokus agar layanan keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Selain itu, OJK meminta perbankan memperkuat sistem pengendalian internal, khususnya dalam pengelolaan data dan transaksi nasabah. Penerapan prinsip “three lines of defense” diharapkan berjalan optimal, didukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh level organisasi.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK telah menerbitkan aturan mengenai strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan, serta mengembangkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) yang mencatat rekam jejak pelaku kecurangan. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat integritas sektor keuangan secara menyeluruh.
Di sisi lain, OJK juga menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah terjerat kejahatan digital, termasuk penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal. Edukasi mengenai keamanan transaksi dan kewaspadaan terhadap penipuan akan terus diperluas.
Melalui kolaborasi antara regulator, industri perbankan, dan masyarakat, OJK berharap pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.









