(Vibizmedia-Kolom) Penegakan hukum merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola sebuah negara. Selain berfungsi menjaga ketertiban sosial, penegakan hukum juga mencerminkan sejauh mana masyarakat memandang adanya kepastian, keadilan, dan konsistensi dalam penerapan aturan. Oleh karena itu, perubahan persepsi publik terhadap penegakan hukum sering menjadi perhatian berbagai lembaga survei karena dapat menggambarkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum secara umum.
Survei Nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilaksanakan pada 5–19 Juli 2026 memberikan gambaran mengenai bagaimana masyarakat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia. Survei ini dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih, baik yang memiliki telepon seluler maupun yang tidak. Sebanyak 749 responden diwawancarai melalui kombinasi metode wawancara telepon dan tatap muka. Pengambilan sampel dilakukan secara acak dengan metode double sampling untuk responden pengguna telepon seluler dan stratified multistage random sampling bagi responden yang tidak memiliki telepon seluler. Dengan jumlah sampel tersebut, survei memiliki margin of error sekitar ±3,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Agar hasilnya benar-benar mencerminkan komposisi penduduk Indonesia, SMRC melakukan pembobotan terhadap data berdasarkan karakteristik wilayah, jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan, etnis, agama, serta klasifikasi desa dan kota. Proses validasi tersebut bertujuan memastikan distribusi responden sesuai dengan karakteristik populasi nasional sehingga hasil survei dapat menggambarkan persepsi masyarakat secara lebih representatif.
Dalam survei tersebut, responden diminta memberikan penilaian terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini dengan lima pilihan jawaban, yaitu sangat baik, baik, sedang, buruk, dan sangat buruk. Hasilnya menunjukkan bahwa persepsi masyarakat masih didominasi oleh penilaian yang berada pada kategori sedang hingga negatif.
Sebanyak 1,9 persen responden menyatakan kondisi penegakan hukum berada pada kategori sangat baik, sedangkan 24,5 persen menilai baik. Dengan demikian, total responden yang memberikan penilaian positif mencapai 26,4 persen. Di sisi lain, sebanyak 30,2 persen responden memilih jawaban sedang. Sementara itu, 28,6 persen responden menilai kondisi penegakan hukum buruk dan 9 persen menyatakan sangat buruk. Jika kedua kategori tersebut digabungkan, maka penilaian negatif mencapai 37,6 persen. Sebanyak 5,8 persen responden tidak memberikan jawaban atau menyatakan tidak tahu.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa jumlah masyarakat yang memberikan penilaian negatif terhadap penegakan hukum lebih besar dibandingkan mereka yang memberikan penilaian positif. Walaupun kelompok yang memilih kategori sedang masih cukup besar, dominasi penilaian negatif menunjukkan bahwa sebagian masyarakat memandang penegakan hukum belum berada pada kondisi yang memuaskan.
Temuan tersebut menjadi lebih menarik ketika dibandingkan dengan hasil survei SMRC pada dua periode sebelumnya. Pada November 2025, sebanyak 42,5 persen masyarakat masih menilai penegakan hukum berada dalam kategori baik atau sangat baik. Namun, pada survei Februari hingga awal Maret 2026, angka tersebut turun menjadi 30,8 persen. Penurunan kembali terjadi pada survei Juli 2026 hingga hanya mencapai 26,4 persen.
Artinya, dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan terjadi penurunan penilaian positif sebesar 16,1 poin persentase. Perubahan ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum mengalami pelemahan yang cukup konsisten sepanjang tiga periode survei.
Sebaliknya, kelompok masyarakat yang memberikan penilaian negatif menunjukkan kecenderungan meningkat. Pada November 2025, responden yang menilai penegakan hukum berada pada kategori buruk atau sangat buruk tercatat sebesar 25,7 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 34,9 persen pada survei Februari–Maret 2026, kemudian kembali naik menjadi 37,6 persen pada Juli 2026.
Peningkatan penilaian negatif tersebut berlangsung hampir sejalan dengan menurunnya penilaian positif. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan persepsi masyarakat bukan hanya disebabkan oleh perpindahan jawaban ke kategori sedang, melainkan juga karena semakin banyak responden yang secara langsung memberikan penilaian buruk terhadap kondisi penegakan hukum.
Sementara itu, kelompok responden yang memilih kategori sedang relatif stabil sepanjang tiga periode survei. Pada November 2025 angkanya mencapai 29 persen, kemudian meningkat sedikit menjadi 30,7 persen pada Februari–Maret 2026, dan berada pada angka 30,2 persen pada Juli 2026. Stabilitas kelompok ini menunjukkan bahwa sekitar sepertiga masyarakat memilih bersikap moderat dalam memberikan penilaian terhadap penegakan hukum.
Jumlah responden yang tidak memberikan jawaban juga mengalami peningkatan. Persentasenya naik dari 2,8 persen pada November 2025 menjadi 3,6 persen pada Februari–Maret 2026, kemudian meningkat lagi menjadi 5,8 persen pada Juli 2026. Walaupun jumlahnya relatif kecil dibandingkan kategori lainnya, peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak responden yang belum memiliki penilaian yang jelas mengenai kondisi penegakan hukum.
Selain menyajikan tren penilaian masyarakat, SMRC juga menganalisis hubungan antara persepsi terhadap penegakan hukum dengan evaluasi publik secara keseluruhan. Analisis statistik menggunakan koefisien korelasi Pearson menghasilkan nilai r = 0,965. Nilai tersebut menunjukkan adanya hubungan yang sangat kuat antara penilaian masyarakat terhadap penegakan hukum dan evaluasi publik yang diukur dalam survei.
Dalam konteks metodologi survei, koefisien korelasi yang mendekati angka satu menunjukkan bahwa perubahan pada satu indikator berlangsung hampir searah dengan perubahan pada indikator lainnya. Dengan kata lain, ketika penilaian terhadap penegakan hukum mengalami penurunan, evaluasi publik yang diukur dalam survei juga menunjukkan kecenderungan bergerak ke arah yang sama. Temuan ini menggambarkan bahwa persepsi masyarakat mengenai penegakan hukum menjadi salah satu komponen penting dalam membentuk penilaian mereka terhadap kondisi nasional.
Hasil survei juga memperlihatkan bahwa perubahan persepsi tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung bertahap selama tiga kali pengukuran. Penurunan penilaian positif yang diikuti oleh kenaikan penilaian negatif menunjukkan adanya perubahan sikap masyarakat yang berlangsung secara konsisten. Dari sisi penelitian opini publik, pola seperti ini lebih penting dibandingkan sekadar melihat hasil satu kali survei karena memberikan gambaran mengenai arah perubahan persepsi masyarakat dari waktu ke waktu.
Survei Nasional SMRC periode 5–19 Juli 2026 menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum mengalami pelemahan dibandingkan dua survei sebelumnya. Penilaian positif turun dari 42,5 persen pada November 2025 menjadi 26,4 persen pada Juli 2026. Sebaliknya, penilaian negatif meningkat dari 25,7 persen menjadi 37,6 persen dalam periode yang sama. Kelompok yang memberikan penilaian sedang tetap berada di kisaran 30 persen, sementara responden yang tidak memberikan penilaian meningkat hingga 5,8 persen.
Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, survei SMRC memperlihatkan adanya perubahan persepsi publik terhadap kondisi penegakan hukum selama sembilan bulan terakhir. Hasil ini menjadi gambaran mengenai bagaimana masyarakat memandang kondisi penegakan hukum pada saat survei dilakukan, sekaligus menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap aspek tersebut mengalami perubahan yang cukup signifikan sepanjang periode pengamatan.









