(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap produk unggulan Indonesia yang memiliki nilai tambah. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin hak finansial atas karya sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. Karena itu, Kementerian Perdagangan berkomitmen mendorong komersialisasi KI dari produk-produk berkualitas dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Budi Santoso saat menjadi narasumber dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Jakarta Pusat, Rabu (5/8), didampingi Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim.
Menurutnya, dalam perspektif perdagangan internasional, kualitas produk saja tidak cukup. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi faktor penting yang selalu diperhatikan dalam setiap perundingan dagang guna menjaga aset nasional, baik di pasar domestik maupun global.
Ia menambahkan, produk dengan nilai KI tinggi tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Kemendag, lanjutnya, menjalankan berbagai peran strategis dalam membangun ekosistem KI nasional, mulai dari menjembatani inovasi ke pasar melalui hilirisasi dan komersialisasi, hingga memperkuat promosi dagang, business matching, marketplace, fasilitasi ekspor, dan penguatan merek produk Indonesia.
“Produk Indonesia harus tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki identitas yang dilindungi secara hukum, baik melalui merek maupun paten,” ujarnya.
Selain itu, Kemendag juga berperan dalam memperkuat kepastian hukum perdagangan, memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam diplomasi dagang internasional, serta mendorong pengembangan UMKM berbasis kekayaan intelektual.
Upaya penegakan KI dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengawasan dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko pada sejumlah komoditas seperti fesyen, kosmetik, dan elektronik, serta pemantauan perdagangan digital melalui mekanisme takedown cepat terhadap produk ilegal.
Di sisi lain, komersialisasi KI oleh UMKM juga diperkuat melalui optimalisasi waralaba nasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2024. Hingga kini, lebih dari 485 ribu tenaga kerja telah terserap melalui 154 merek waralaba lokal. Kebijakan ini didukung percepatan pendaftaran merek, pengembangan inovasi, serta edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha.
Budi Santoso juga menekankan perlunya pergeseran strategi dari sekadar promosi dagang menuju perlindungan aset dagang. Hal ini penting untuk mencegah praktik penyerobotan merek oleh pihak asing yang dapat merugikan eksportir Indonesia.
Sebagai langkah antisipatif, Kemendag mendorong pembentukan Export Intellectual Property (IP) Desk di negara tujuan ekspor melalui 46 perwakilan perdagangan RI di 33 negara. Fasilitas ini bertujuan memberikan pendampingan, pemantauan pasar, serta advokasi hukum bagi pelaku usaha.
Ia juga menegaskan keterlibatan aktif Indonesia dalam perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) di WTO sebagai bagian dari upaya memperkuat standar perlindungan kekayaan intelektual di tingkat global.









