(Vibizmedia – Jakarta) Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar rumput laut dan agar-agar di Amerika Serikat setelah kedua komoditas tersebut mendapat pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen. Dengan kebijakan tersebut, rumput laut dan agar-agar asal Indonesia hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen.
Kondisi ini memberikan keuntungan bagi produk Indonesia karena sejumlah negara pesaing masih dikenai tarif tambahan. Negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam tercatat tetap menghadapi tarif tambahan Section 301 dengan kisaran 10–12,5 persen.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana menjelaskan bahwa pengecualian tarif tersebut menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing komoditas rumput laut Indonesia di pasar Amerika Serikat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan kemudian dimuat dalam Federal Register pada 28 Juli 2026.
Kebijakan itu merupakan hasil akhir investigasi perdagangan yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Investigasi tersebut berkaitan dengan kebijakan dan penegakan larangan impor terhadap barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa dan mencakup 60 negara atau perekonomian.
Berdasarkan keputusan USTR, produk asal Indonesia secara umum dikenai tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen mulai 24 Juli 2026. Sementara itu, beberapa negara pemasok utama dari Asia, termasuk Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok, menghadapi tarif tambahan yang lebih tinggi, yakni 12,5 persen.
Perbedaan tersebut membuat produk Indonesia memiliki keunggulan tarif sekitar 2,5 persen dibandingkan sejumlah pesaingnya. Kondisi ini dinilai dapat menjadi modal untuk meningkatkan posisi produk perikanan Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Peluang ekspor juga terlihat pada komoditas udang. Produk udang Indonesia saat ini dikenai total tarif sekitar 13,90 persen, yang terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping sebesar 3,90 persen. Besaran tersebut masih lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan terhadap udang dari India yang mencapai sekitar 19,53 persen dan Vietnam sekitar 41,10 persen.
Perbedaan tarif tersebut membuka kesempatan bagi eksportir udang Indonesia untuk meningkatkan pangsa pasar di Amerika Serikat, terutama dalam persaingan dengan pemasok dari negara-negara Asia. Namun, persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap menjadi tantangan karena negara tersebut juga merupakan salah satu pemasok utama pasar udang AS.
Keunggulan tarif juga terdapat pada beberapa komoditas perikanan lainnya. Produk kepiting dan rajungan Indonesia, misalnya, memiliki selisih tarif sekitar 2,5 persen dibandingkan produk dari sejumlah negara pemasok Asia, termasuk Vietnam dan Filipina. Kondisi serupa juga berlaku pada produk tuna Indonesia jika dibandingkan dengan produk dari Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.
Selain itu, cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia asal Indonesia dinilai masih memiliki ruang untuk meningkatkan daya saing di pasar Amerika Serikat. Produk-produk tersebut berpotensi bersaing lebih baik dengan komoditas serupa dari sejumlah negara pemasok Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Thailand.
Untuk memanfaatkan peluang tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, serta perwakilan Indonesia di Amerika Serikat. Langkah tersebut mencakup pendampingan bagi eksportir udang dalam menghadapi proses administrative review antidumping dan pembukaan akses pasar bagi sejumlah komoditas perikanan.
Pemerintah juga akan mendorong perluasan pasar tuna, rajungan, cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia, sekaligus memanfaatkan peluang ekspor rumput laut serta agar-agar yang memperoleh pengecualian tarif tambahan. Di luar komoditas tersebut, identifikasi peluang pasar untuk produk perikanan lainnya juga akan terus dilakukan.
Di samping persoalan tarif, pemerintah menilai penguatan kredibilitas rantai pasok menjadi hal yang tidak kalah penting. Kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan, termasuk memastikan produk memiliki asal-usul yang jelas melalui sistem ketertelusuran.
Dalam hal ini, Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA) didorong untuk semakin dikembangkan. Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi rantai pasok sekaligus memberikan jaminan terhadap kepatuhan produk Indonesia terhadap persyaratan pasar internasional.
Penguatan aspek tersebut dinilai penting untuk mempertahankan kepercayaan pembeli di Amerika Serikat sekaligus mengantisipasi munculnya hambatan perdagangan baru. Dengan kombinasi keunggulan tarif, peningkatan kualitas produk, dan sistem rantai pasok yang semakin kredibel, produk perikanan Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk memperluas penetrasinya di pasar AS.









