CPO dan Kakao Menguat, Pemerintah Sesuaikan Harga Ekspor September 2026

0
115
Ilustrasi CPO

(Vibizmedia – Commodity) Harga komoditas CPO dan biji kakao mengalami kenaikan pada September 2026. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi dan harga patokan ekspor sejumlah komoditas yang menjadi dasar pengenaan Bea Keluar (BK) serta Pungutan Ekspor (PE).

Khusus untuk CPO, Harga Referensi (HR) periode 1–30 September 2026 ditetapkan sebesar USD 1.007,51 per metrik ton (MT). Angka ini meningkat USD 10,99 atau 1,10 persen dibandingkan HR periode Agustus 2026 sebesar USD 996,52 per MT.

Dengan kenaikan tersebut, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen, atau setara USD 125,9389 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, penetapan HR CPO memperhatikan perkembangan harga di sejumlah pasar acuan.

Perhitungan periode 20 Juli–19 Agustus 2026 mencatat harga rata-rata CPO sebesar USD 904,75 per MT di Bursa CPO Indonesia, USD 1.110,27 per MT di Bursa CPO Malaysia, dan USD 1.548,92 per MT di Port CPO Rotterdam. Karena selisih harga ketiga sumber tersebut melebihi USD 40, perhitungan HR menggunakan dua harga yang berada paling dekat dengan nilai median, yakni Bursa CPO Malaysia dan Indonesia.

Sementara itu, HR biji kakao September 2026 mencapai USD 5.635,76 per MT, naik USD 210,79 atau 3,89 persen. Kenaikan tersebut turut mendorong HPE biji kakao menjadi USD 5.271 per MT, naik 4,07 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Menurut Tommy, kenaikan harga kakao dipengaruhi penurunan produksi akibat serangan hama dan cuaca buruk sebagai dampak El Nino di kawasan produksi utama Afrika Barat. Untuk September, BK dan PE biji kakao masing-masing ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Selain CPO dan kakao, pemerintah juga menetapkan sejumlah perubahan HPE komoditas kehutanan. HPE getah pinus naik 3,85 persen menjadi USD 1.052 per MT, sementara beberapa produk kayu mengalami kenaikan maupun penurunan. Penetapan tersebut tertuang dalam Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026.