Dua Paspor, Satu Indonesia, dan Talenta Global

0
45
Kunjungan kerja Presiden
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di hotel tempatnya bermalam di Tokyo, Jepang, pada Minggu malam, 29 Maret 2026, disambut antusias oleh diaspora Indonesia yang telah menanti kedatangannya. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Kolom) Bayangkan seorang anak muda Indonesia yang berangkat ke luar negeri untuk kuliah. Ia mendapatkan beasiswa, menyelesaikan pendidikan, lalu memperoleh pekerjaan di perusahaan besar. Kariernya berkembang, penghasilannya meningkat, dan keluarganya kemudian ikut menetap. Bertahun-tahun berlalu. Ia masih merasa sebagai orang Indonesia, masih pulang untuk bertemu keluarga, masih mengikuti perkembangan tanah air, tetapi pada suatu titik muncul pilihan yang tidak mudah: mempertahankan kewarganegaraan Indonesia atau mengambil kewarganegaraan negara tempat ia membangun kehidupannya.

Persoalan seperti ini semakin relevan ketika dunia kerja menjadi semakin global. Orang tidak lagi selalu bekerja di negara tempat mereka lahir. Ilmuwan berpindah mengikuti pusat penelitian, dokter mencari rumah sakit dengan fasilitas terbaik, insinyur mengikuti proyek teknologi, sementara profesional muda membangun karier di kota-kota yang menawarkan peluang lebih besar. Bagi negara asal, perpindahan tersebut menciptakan sebuah dilema. Ketika orang-orang terbaik pergi, apakah hubungan mereka dengan tanah air juga harus berakhir?

Gagasan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi orang Indonesia dengan kemampuan tertentu mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Kelompok yang mungkin menjadi sasaran antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, peneliti, profesional, atlet dan individu dengan keahlian yang dianggap dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia. Tujuannya bukan sekadar mempertahankan sebuah paspor, tetapi menjaga hubungan dengan orang-orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan jaringan internasional.

Selama ini, pilihan kewarganegaraan sering kali terasa seperti pilihan identitas. Ketika seseorang mengambil kewarganegaraan negara lain, ia harus melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Bagi orang yang sudah lama tinggal di luar negeri, keputusan tersebut dapat menjadi sangat berat. Negara tempat mereka tinggal mungkin menawarkan kesempatan karier yang lebih luas, sistem pendidikan yang menarik atau mobilitas internasional yang lebih mudah. Namun, Indonesia tetap merupakan tempat mereka tumbuh, tempat keluarga mereka berada, dan bagian penting dari identitas mereka.

Di sinilah persoalan kewarganegaraan menjadi lebih kompleks daripada sekadar administrasi. Banyak orang Indonesia yang tinggal di luar negeri tidak benar-benar ingin meninggalkan Indonesia. Mereka hanya ingin memiliki kesempatan hidup yang lebih luas. Ada yang pergi karena pendidikan, ada yang mengejar pekerjaan, ada yang mencari penghasilan lebih baik, dan ada pula yang ingin memberikan masa depan berbeda kepada keluarganya. Rendahnya kesempatan kerja, pendapatan yang dianggap belum sebanding dengan biaya hidup, serta pertimbangan kualitas pendidikan dan kehidupan menjadi faktor yang dapat mendorong seseorang mencari masa depan di tempat lain.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah kewarganegaraan ganda akan membuat orang-orang berbakat pulang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah Indonesia mampu membuat mereka tetap terhubung. Seseorang yang bekerja di luar negeri tidak harus selalu kembali secara permanen untuk memberikan manfaat kepada negara asalnya. Ia dapat membangun perusahaan di Indonesia, melakukan penelitian bersama, membuka jaringan perdagangan, membawa investasi, memberikan pelatihan atau menjadi penghubung bagi perusahaan Indonesia untuk masuk ke pasar internasional.

Cara pandang seperti ini mengubah makna diaspora. Diaspora bukan sekadar orang Indonesia yang tinggal di luar negeri. Mereka dapat menjadi jaringan pengetahuan global yang terhubung dengan Indonesia. Seorang peneliti yang bekerja di universitas asing dapat membawa kolaborasi ke kampus Indonesia. Seorang profesional yang bekerja di perusahaan teknologi internasional dapat membuka akses terhadap teknologi dan jaringan baru. Seorang pengusaha dapat membawa modal dan pengalaman dari luar negeri. Bahkan seseorang yang tidak pernah kembali menetap di Indonesia tetap dapat memberikan kontribusi jika hubungan dengan tanah air tidak terputus.

Namun, kewarganegaraan ganda juga tidak otomatis menyelesaikan masalah brain drain. Jika akar persoalan seseorang meninggalkan Indonesia adalah keterbatasan kesempatan, kualitas lingkungan kerja, penghasilan, pendidikan atau fasilitas penelitian, maka perubahan status kewarganegaraan saja tidak cukup untuk membuatnya kembali. Paspor dapat mempertahankan hubungan hukum dengan sebuah negara, tetapi tidak dapat sendirian menciptakan alasan bagi seseorang untuk membangun masa depan di sana.

Karena itu, kebijakan kewarganegaraan ganda seharusnya dilihat sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk meningkatkan daya tarik Indonesia. Negara perlu menciptakan lingkungan yang membuat orang-orang berkemampuan tinggi memiliki alasan untuk kembali atau setidaknya tetap berkontribusi. Kesempatan penelitian, industri berteknologi tinggi, perusahaan yang mampu menawarkan karier global, pendidikan berkualitas, kepastian hukum dan kualitas hidup menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Indonesia sebenarnya bukan satu-satunya negara yang menghadapi persoalan seperti ini. Di Asia, kewarganegaraan tunggal masih menjadi pilihan banyak negara. Singapura, China, Jepang, Malaysia dan Indonesia termasuk negara yang secara umum tidak memberikan kewarganegaraan ganda, sedangkan Thailand, Filipina, Kamboja dan Timor-Leste memiliki aturan yang lebih terbuka terhadap kewarganegaraan ganda. Perbedaan ini berkaitan dengan sejarah pembentukan negara, nasionalisme, loyalitas dan pertimbangan keamanan.

Filipina memberikan gambaran menarik tentang bagaimana diaspora dapat diperlakukan sebagai kekuatan ekonomi dan sosial. Warga Filipina yang tinggal di berbagai negara bukan hanya sumber remitansi, tetapi juga membawa keahlian, pengalaman dan hubungan internasional. Dengan memberikan ruang untuk mempertahankan kewarganegaraan, hubungan dengan tanah air dapat tetap dipelihara bahkan ketika kehidupan sehari-hari berlangsung jauh dari negara asal.

Ada pula sisi lain yang perlu diperhatikan. Jika kewarganegaraan ganda hanya diberikan kepada kelompok yang dianggap sangat berbakat, muncul pertanyaan mengenai rasa keadilan. Orang-orang yang memiliki pendidikan tinggi, penghasilan besar dan pengalaman internasional biasanya mempunyai lebih banyak pilihan dibandingkan masyarakat yang kehidupannya sepenuhnya berada di dalam negeri. Karena itu, kebijakan semacam ini perlu dirancang dengan hati-hati agar tidak menciptakan kesan bahwa negara hanya membutuhkan warga negaranya yang sudah sukses di luar negeri.

Pada saat yang sama, dunia sedang menghadapi perubahan demografi yang besar. Banyak negara mulai mengalami penuaan penduduk dan rendahnya angka kelahiran. Mereka membutuhkan tenaga terampil, sementara semakin banyak orang memiliki kemampuan untuk bekerja lintas negara. Dalam kondisi seperti ini, persaingan mendapatkan talenta tidak lagi hanya terjadi antarperusahaan. Negara pun bersaing menciptakan lingkungan yang menarik bagi manusia dengan kemampuan tinggi.

Karena itu, kewarganegaraan pada masa depan mungkin akan menjadi lebih fleksibel. Beberapa negara memilih kewarganegaraan ganda, sementara negara lain menawarkan izin tinggal khusus, visa jangka panjang atau berbagai program untuk mempertahankan hubungan dengan diaspora. Ada pula negara yang memberikan status khusus kepada individu dengan keahlian tertentu tanpa langsung memberikan kewarganegaraan penuh. Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa sebuah negara memiliki banyak cara untuk menjaga hubungan dengan orang-orang yang berada di luar wilayahnya.

Bagi Indonesia, perdebatan mengenai dua paspor pada dasarnya membuka pembicaraan yang jauh lebih besar tentang masa depan sumber daya manusia. Indonesia memiliki populasi besar dan jumlah penduduk usia produktif yang signifikan. Tetapi jumlah manusia saja tidak cukup. Yang menentukan daya saing sebuah negara adalah bagaimana manusia tersebut memperoleh pendidikan, membangun keterampilan, menemukan pekerjaan yang produktif dan memiliki ruang untuk menciptakan sesuatu yang baru.

Mungkin karena itu, persoalan paling penting bukan apakah seorang warga Indonesia memiliki satu paspor atau dua paspor. Yang jauh lebih penting adalah apakah ia masih memiliki hubungan dengan Indonesia. Apakah ia masih melihat Indonesia sebagai tempat yang layak untuk berinvestasi, membangun perusahaan, melakukan penelitian, mendidik anak, atau suatu hari kembali menjalani kehidupan.

Paspor hanyalah dokumen. Hubungan manusia dengan tanah air jauh lebih dalam daripada selembar identitas perjalanan. Seorang Indonesia dapat tinggal di Tokyo, Singapura, Melbourne, London atau New York selama puluhan tahun dan tetap membawa identitas Indonesia dalam dirinya. Tantangan bagi Indonesia adalah memastikan hubungan tersebut tidak berhenti sebagai nostalgia.

Jika talenta Indonesia yang berada di seluruh dunia dapat tetap terhubung dengan tanah air, maka keberadaan mereka di luar negeri tidak harus selalu dilihat sebagai kehilangan. Mereka dapat menjadi jembatan antara Indonesia dan dunia. Mereka membawa pengetahuan dari luar, membuka jaringan baru, memperkenalkan peluang investasi, menciptakan kerja sama dan membawa pulang pengalaman yang tidak mungkin diperoleh hanya dengan tinggal di dalam negeri.

Mungkin inilah makna paling besar dari gagasan kewarganegaraan ganda. Bukan sekadar memberikan seseorang hak untuk memiliki dua paspor, melainkan memberikan pilihan agar hubungan dengan tanah air tidak harus berakhir hanya karena seseorang memilih membangun kehidupan di negara lain. Di tengah dunia yang semakin terbuka, Indonesia mungkin tidak bisa menahan semua orang untuk tetap tinggal. Tetapi Indonesia dapat berusaha agar mereka yang pergi tetap merasa bahwa pintu untuk kembali—dalam bentuk apa pun—selalu terbuka.