Pemerintah Targetkan 70 Ribu Polisi Hutan untuk Perkuat Pengawasan Kawasan Hutan

0
47

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah berencana meningkatkan secara bertahap jumlah polisi hutan (Polhut) hingga mencapai sekitar 70 ribu personel. Penambahan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas sekaligus menghadapi beragam ancaman, mulai dari pembalakan liar, kebakaran hutan, hingga perusakan kawasan.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan peningkatan jumlah personel akan dilakukan secara bertahap. Pada 2027, pemerintah menargetkan jumlah polisi hutan mencapai sekitar 21 ribu orang, dari jumlah saat ini yang baru sekitar 4.500 personel.

“Dari 70 ribu personel, baru bisa 21 ribu tahun 2027. Berarti mungkin tiga sampai empat tahun kita akan sampai 70 ribu personel,” ujar Prabowo dalam sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Presiden, penambahan personel menjadi kebutuhan penting mengingat luas kawasan hutan yang harus diawasi mencapai puluhan juta hektare. Kondisi geografis Indonesia juga membuat tugas pengawasan tidak sederhana karena mencakup kawasan pegunungan, hutan lebat, rawa, hingga wilayah yang sulit dijangkau.

“Negara kita sangat-sangat kaya. Satgas PKH bekerja baru dua tahun di tengah wilayah yang begitu luas. Di hutan-hutan yang begitu lebat. Saya mantan prajurit, saya tahu kesulitan yang ada di hutan kita, di gunung kita, di rawa kita. Saya paham kesulitan aparat kita. Saya mengerti kesulitan para prajurit kita, para polisi kita, para bea cukai kita, para polisi hutan,” tutur Prabowo.

Polisi Hutan Jadi Garda Terdepan Pengawasan

Polisi hutan memiliki peran penting dalam menjaga kawasan hutan dan mengawasi aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan kehutanan. Tugas tersebut antara lain berkaitan dengan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan seperti pembalakan liar, perambahan kawasan, perburuan ilegal, serta kebakaran hutan dan lahan.

Dengan karakter geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau dan kawasan hutan yang tersebar luas, keberadaan personel lapangan menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan pengawasan dapat dilakukan secara efektif.

Namun, besarnya wilayah yang harus diawasi belum sebanding dengan jumlah personel yang tersedia saat ini.

“Menjaga puluhan juta hektare, hanya ada 4.500 polisi hutan. Bagaimana terhadap penjarah liar, bagaimana mereka yang membakar hutan, kita terus akan memperbaiki,” kata Prabowo.

Karena itu, pemerintah memandang penguatan jumlah personel perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan dan dukungan operasional. Polisi hutan tidak hanya membutuhkan jumlah personel yang memadai, tetapi juga dukungan sarana, teknologi pemantauan, mobilitas lapangan, serta koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait.

Pengawasan Hutan Membutuhkan Kolaborasi

Penguatan pengawasan kawasan hutan juga tidak dapat dilakukan oleh polisi hutan secara sendiri. Pemerintah mendorong sinergi antara berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas PKH menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, dan pelanggaran di kawasan hutan.

Menurut Prabowo, penguatan kapasitas aparat juga perlu dilakukan pada sektor lain yang memiliki wilayah pengawasan sangat luas, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Demikian juga bea cukai, sekian ratus pelabuhan, sekian ratus lapangan terbang, petugasnya berapa? Kapalnya berapa? Demikian juga aparat-aparat keamanan kita lainnya, kita paham itu. Karena itu kita akan mengejar dan memperbaiki,” tutur Presiden.

Penguatan personel dan kapasitas tersebut dinilai penting karena pengawasan terhadap sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut penerimaan negara, penegakan hukum, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, termasuk kawasan hutan dengan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial yang sangat penting. Karena itu, penguatan jumlah dan kapasitas polisi hutan dinilai menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memastikan kekayaan tersebut terlindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

Penambahan personel secara bertahap diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan pengawasan di lapangan, tetapi juga memperkuat pencegahan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan. Dengan cakupan wilayah yang luas dan kondisi geografis yang beragam, kehadiran aparat di lapangan menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga kawasan hutan.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan peningkatan jumlah personel diikuti dengan dukungan sarana dan prasarana, teknologi pemantauan, kemampuan penindakan, serta koordinasi lintas lembaga. Pengawasan hutan tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi, tetapi membutuhkan kerja bersama antara polisi hutan, TNI, Polri, pemerintah daerah, bea cukai, dan aparat penegak hukum lainnya.

Target peningkatan hingga 70 ribu polisi hutan dalam beberapa tahun ke depan dengan demikian bukan semata-mata soal penambahan jumlah personel. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, menekan praktik ilegal, serta memastikan kekayaan hutan Indonesia dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Pemerintah berharap penguatan pengawasan tersebut dapat menciptakan sistem perlindungan hutan yang lebih kuat dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, upaya menjaga hutan tidak hanya menjadi agenda penegakan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk melindungi sumber daya alam dan kepentingan generasi mendatang.