Kementerian Ekraf Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Perkuat Industri Kreatif di Era Digital

0
55
Foto: Kemenekraf

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Pembaruan regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat perlindungan bagi pencipta dan pemegang hak cipta sekaligus memastikan aturan tetap relevan dengan perkembangan teknologi digital.

Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Tingkat I pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai memiliki arti penting bagi perkembangan industri kreatif karena menyentuh berbagai persoalan yang semakin kompleks di era digital. Beberapa di antaranya mencakup tata kelola royalti, pemanfaatan karya melalui platform digital, perkembangan karya yang menggunakan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), hingga perlindungan terhadap karya jurnalistik.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekraf Mohammed Ali Berawi mengatakan, perubahan aturan hak cipta memiliki hubungan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif nasional.

“Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” ujar Mohammed Ali.

Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kementerian Ekraf menempatkan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu fondasi dalam membangun industri kreatif yang memiliki daya saing. Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045.

Dalam Rindekraf, fasilitasi kekayaan intelektual serta perlindungan terhadap hasil kreativitas menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan nilai ekonomi karya kreatif. Perlindungan KI dinilai penting agar kreativitas tidak hanya menghasilkan karya, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi penciptanya.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Ekraf sendiri telah terlibat dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta sejak tahap awal. Sebanyak 56 masukan yang berasal dari Kementerian Ekraf bersama mitra heksahelix telah dihimpun dan dikelompokkan ke dalam tiga kelompok persoalan utama.

Ketiga isu tersebut meliputi tata kelola dan perlindungan royalti, hak cipta dalam ekosistem digital, serta hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan pada berbagai subsektor ekonomi kreatif.

Keterlibatan Kementerian Ekraf dalam proses tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 melalui sejumlah forum, seperti focus group discussion (FGD), penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian dan lembaga, public hearing, hingga penyerahan DIM yang telah diparaf bersama pada 28 Juli 2026.

“Kami berkomitmen mendukung penuh dan berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Hak Cipta bersama Pemerintah dan DPR RI. Dengan mempertimbangkan begitu pesatnya era digital saat ini, kami berharap revisi UU Hak Cipta ini akan mampu mengakselerasi perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan memperkuat tata kelola kekayaan intelektual,” kata Mohammed Ali.

Pembahasan 1.117 DIM RUU Hak Cipta

Setelah menerima berbagai masukan dari kementerian, lembaga, akademisi, serta asosiasi, Pemerintah dan DPR RI kini melanjutkan pembahasan terhadap 1.117 DIM RUU Hak Cipta.

Pembahasan tersebut diarahkan untuk membangun sistem hak cipta yang mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada pencipta sekaligus menciptakan iklim yang adil dan kompetitif bagi industri kreatif.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, Baleg bersama pemerintah telah menyepakati batas akhir pembahasan Tingkat I RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026. Namun, jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan dapat disesuaikan dengan perkembangan pembahasan.

“Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat menetapkan batas akhir pembahasan Tingkat I RUU tentang Hak Cipta pada 17 Desember 2026, dengan jadwal yang bersifat tentatif. Pembahasan lanjutan akan dijalankan secara transparan melalui Panitia Kerja (Panja) di bawah kepemimpinan Martin Manurung, serta tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna secara terbuka,” ungkap Bob Hasan.

Rapat pembahasan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota Baleg DPR RI, antara lain Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, dan Iman Sukri. Hadir pula Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, serta perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian Kebudayaan.

Dari Kementerian Ekraf, rapat dihadiri Kepala Biro Hukum Mochammad Nurul Huda dan Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Agus Syarip Hidayat.

Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih adaptif terhadap perubahan teknologi. Dengan semakin maraknya distribusi karya melalui platform digital dan berkembangnya teknologi AI, kepastian mengenai kepemilikan, pemanfaatan, perlindungan, serta nilai ekonomi suatu karya menjadi semakin penting bagi keberlanjutan industri kreatif Indonesia.