Insentif Bea Masuk 0 Persen Diberikan untuk Perkuat Industri Plastik Nasional

0
65
Foto: Kemenko Ekon

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Masuk (BM) menjadi 0 persen untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu industri plastik nasional menghadapi kenaikan harga bahan baku global sekaligus menjaga kelancaran pasokan bagi berbagai sektor manufaktur.

Insentif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah perubahan kondisi pasar internasional. Sebelum ditetapkan, kebijakan ini telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 April 2026.

“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (14/10).

Menurut Airlangga, dukungan tersebut diperlukan menyusul kenaikan harga bahan baku plastik di pasar internasional yang berpotensi meningkatkan biaya produksi dan mengganggu rantai pasok industri domestik.

Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene (PP) tercatat naik sekitar 42,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, harga Polyethylene (PE) mengalami peningkatan sekitar 27,87 persen.

Melalui insentif tarif tersebut, pemerintah berharap pelaku industri plastik dapat menekan beban biaya produksi dan mempertahankan kelangsungan kegiatan usahanya. Kebijakan ini sekaligus diharapkan memberikan dukungan bagi sektor manufaktur lain yang bergantung pada pasokan bahan baku plastik.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar agar industri nasional tetap mampu bertahan dan bersaing.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global,” katanya.

Secara terperinci, PMK Nomor 68 Tahun 2026 menetapkan tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0 persen untuk enam pos tarif komoditas plastik, yang terdiri atas empat pos tarif Polyethylene dan dua pos tarif Polypropylene.

Untuk komoditas Polyethylene, insentif berlaku pada kode HS 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30. Sementara itu, untuk Polypropylene, fasilitas tersebut mencakup kode HS 3902.10.90 dan 3902.30.30.

Evaluasi untuk Memastikan Ketepatan Sasaran

Pemerintah akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan insentif tersebut secara berkala guna mengukur efektivitasnya. Evaluasi dilakukan dengan meninjau kondisi di lapangan serta menghimpun masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk benar-benar menjawab kebutuhan industri pengguna dan menghasilkan dampak positif bagi kegiatan produksi nasional.

Berdasarkan informasi awal yang diterima dari pelaku usaha, terdapat catatan mengenai jenis bahan baku plastik yang tercakup dalam kebijakan tersebut. Produk yang saat ini dikenai insentif mayoritas berupa bahan baku plastik dalam bentuk cair, sementara sejumlah industri hilir justru membutuhkan bahan baku berbentuk pelet.

Kebutuhan dalam bentuk pelet antara lain berasal dari industri kemasan, produk rumah tangga, pertanian, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perbedaan karakteristik bahan baku ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai sejauh mana insentif dapat dimanfaatkan oleh industri.

Airlangga menyatakan, hasil pemantauan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan kebijakan ke depan. Pemerintah juga akan menelaah kembali efektivitas pelaksanaan insentif, termasuk rentang waktu antara keputusan dalam rapat koordinasi pada April dan pengundangan peraturan pada Oktober 2026.

“Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,” pungkas Airlangga.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan bahan baku industri dan daya saing produk nasional. Evaluasi berkelanjutan diharapkan dapat memastikan bahwa insentif fiskal yang diberikan sesuai dengan kebutuhan riil pelaku usaha serta mendukung keberlangsungan rantai pasok manufaktur Indonesia.