Karhutla Ganggu Ribuan Penerbangan, Kemenhub Perketat Pengawasan Operasional

0
60
Foto: Kemenhub

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan terhadap operasional penerbangan menyusul meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu gangguan perjalanan udara di sejumlah daerah. Hingga 19 Oktober 2026, tercatat sebanyak 2.604 penerbangan domestik berjadwal terdampak sejak 11 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan pemantauan operasional, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Kami terus memperkuat pemantauan dan pengawasan operasional penerbangan menyusul dampak karhutla yang menyebabkan gangguan penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Lukman di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Data Kemenhub menunjukkan, jumlah penerbangan terdampak per 19 Oktober 2026 meningkat 146 penerbangan dibandingkan catatan pada 17 Oktober 2026, yang mencapai 2.458 penerbangan.

Lukman menegaskan, keselamatan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah operasional penerbangan. Setiap penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan kondisi cuaca, tingkat jarak pandang, serta hasil evaluasi keselamatan dari pihak terkait.

“Karena itu, penyesuaian jadwal penerbangan dapat dilakukan apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan operasional berlangsung secara aman,” ujarnya.

Sebanyak 2.604 Penerbangan Terdampak

Ribuan penerbangan tersebut mengalami berbagai bentuk gangguan. Berdasarkan data Kemenhub, sebanyak 1.129 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), sementara 1.420 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed).

Gangguan lainnya meliputi 23 penerbangan yang dialihkan ke bandar udara lain (divert), enam penerbangan yang kembali ke bandar udara asal (return to base/RTB), serta 26 penerbangan yang jadwalnya dimajukan (advance).

Dampak karhutla ini tidak hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kelancaran transportasi udara dan mobilitas masyarakat. Perubahan jadwal maupun pengalihan penerbangan berpotensi memengaruhi waktu keberangkatan, kedatangan, hingga rencana perjalanan lanjutan para penumpang.

Oleh karena itu, pemantauan kondisi operasional dan penyampaian informasi secara berkala menjadi bagian penting dalam penanganan gangguan penerbangan akibat kabut asap.

Kabut Asap Menjangkau Berbagai Daerah

Pada periode 13–17 Oktober 2026, kabut asap terpantau memengaruhi sejumlah wilayah di Indonesia. Selain Sumatera, Kalimantan, dan Papua, dampaknya juga meluas ke Sulawesi, Maluku, serta Maluku Utara.

Sejumlah bandar udara yang terdampak antara lain Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sultan Babullah di Ternate, Pattimura di Ambon, Mozes Kilangin di Timika, Domine Eduard Osok di Sorong, Supadio di Pontianak, Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, serta Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Gangguan serupa juga dilaporkan di sejumlah bandar udara lain di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kabut asap berpotensi menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara sehingga mengganggu proses pendaratan, lepas landas, maupun pergerakan pesawat. Jika kondisi tidak memenuhi persyaratan keselamatan, operator penerbangan dapat mengambil langkah berupa penundaan, pembatalan, pengalihan rute, atau penyesuaian jadwal.

Mengingat kondisi kabut asap dapat berubah sewaktu-waktu, keputusan operasional harus disesuaikan dengan perkembangan cuaca dan situasi aktual di masing-masing bandar udara. Koordinasi antara otoritas penerbangan, pengelola bandar udara, dan maskapai juga diperlukan agar penanganan gangguan berjalan efektif.

Penumpang Diimbau Memeriksa Jadwal Keberangkatan

Kemenhub mengimbau calon penumpang untuk terus mengikuti informasi terbaru dari maskapai maupun pengelola bandar udara sebelum melakukan perjalanan. Langkah ini penting guna mengantisipasi perubahan jadwal, penundaan, maupun pengalihan penerbangan akibat terbatasnya jarak pandang.

Apabila penerbangan mengalami perubahan, penumpang disarankan menghubungi maskapai untuk memperoleh kepastian status penerbangan serta informasi mengenai opsi penanganan yang tersedia sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Kemenhub akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan setiap keputusan operasional tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan transportasi udara yang aman dan andal di tengah gangguan akibat karhutla.