(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan berbagai perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dan Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA), baik yang telah berlaku maupun yang sedang dipersiapkan. Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses pasar bagi produk nasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan fasilitas perdagangan oleh eksportir Indonesia.
Tiga perjanjian yang menjadi prioritas pemerintah untuk segera diimplementasikan adalah Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), Indonesia-Canada CEPA (I-CA CEPA), dan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA). Pemerintah menargetkan perjanjian tersebut tidak hanya memberikan kemudahan akses pasar, tetapi juga mendorong peningkatan ekspor secara konkret.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai percepatan ratifikasi IEU-CEPA perlu didukung melalui langkah diplomasi yang intensif. Dengan demikian, perjanjian perdagangan Indonesia dan Uni Eropa tersebut diharapkan dapat mulai berlaku efektif (Entry into Force/EIF) pada awal 2027.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, Airlangga memandang IEU-CEPA sebagai momentum strategis untuk memperluas hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Uni Eropa. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan penandatanganan dan ratifikasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh dunia usaha di kedua pihak.
“Penting untuk menjaga momentum positif penyelesaian IEU-CEPA melalui penguatan koordinasi dan diplomasi dengan institusi UE. Percepatan penandatanganan juga perlu diikuti dengan persiapan ratifikasi dan implementasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha kedua pihak,” ujar Haryo.
Setelah mencapai kesepakatan substantif pada September 2025 dan menyelesaikan proses legal scrubbing pada Agustus 2026, Indonesia dan Uni Eropa kini berada pada tahap akhir persiapan penandatanganan IEU-CEPA. Sebelumnya, pada Juni 2026, Komisi Eropa telah mengajukan proposal perjanjian tersebut kepada Dewan Uni Eropa untuk memperoleh persetujuan penandatanganan dan penyelesaiannya.
Upaya diplomasi juga terus dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Belgia, Keharyapatihan Luksemburg, dan Uni Eropa. Komunikasi intensif dijalin dengan berbagai pemangku kepentingan di Uni Eropa, termasuk Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Maroš Šefčovič, untuk mempercepat penyelesaian prosedur internal. Kedua pihak pun terus mengupayakan agar IEU-CEPA dapat ditandatangani sebelum akhir 2026.
Sejumlah analisis memperlihatkan besarnya potensi ekonomi dari perjanjian perdagangan tersebut. IEU-CEPA diperkirakan berpeluang meningkatkan ekspor Indonesia hingga USD10,9 miliar. Sementara itu, I-CA CEPA berpotensi menambah ekspor sekitar USD1,6 miliar, sedangkan I-EAEU FTA diperkirakan membuka peluang peningkatan ekspor sebesar USD2,2 miliar hingga USD2,89 miliar.
Potensi tersebut menunjukkan bahwa manfaat perjanjian perdagangan tidak terbatas pada penurunan tarif. Lebih dari itu, perjanjian dapat dimanfaatkan untuk memperluas penetrasi produk Indonesia di pasar mitra, terutama pada komoditas yang didukung kapasitas produksi dalam negeri dan memiliki permintaan potensial.
Hasil Export Potential Analysis juga mengidentifikasi sejumlah produk dengan kesenjangan antara nilai ekspor aktual dan potensi ekspor yang masih dapat dicapai (export gap). Temuan ini dapat menjadi acuan dalam menentukan komoditas prioritas untuk mengoptimalkan pemanfaatan CEPA dan FTA.
Di pasar Uni Eropa, EFTA, dan Inggris, peluang ekspor antara lain mencakup kelapa sawit beserta produk turunannya, kendaraan bermotor, kopi, kakao, karet dan produk karet, besi dan baja, kayu olahan, serta produk perikanan.
Untuk pasar Kanada, potensi ekspor terlihat pada produk mineral dan logam, bahan kimia, kendaraan, kayu dan karet, serta mesin dan peralatan elektronik. Adapun kelompok produk yang dapat didorong melalui I-CA CEPA meliputi makanan dan minuman, hasil laut, alas kaki, kayu olahan, elektronik, otomotif, dan kerajinan.
Sementara itu, di kawasan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), peluang ekspor mencakup produk kimia, produk nabati, kendaraan, mineral dan logam, serta kayu, kertas, karet, dan plastik. Secara lebih spesifik, kelapa sawit, alas kaki, udang, karet alam, kopi, dan minyak atsiri termasuk komoditas yang berpeluang memperoleh keuntungan tarif melalui I-EAEU FTA.
Selain percepatan penyelesaian IEU-CEPA, pemerintah juga membahas peluang memperkuat kemitraan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa di sektor strategis. Beberapa bidang yang menjadi perhatian adalah pengembangan industri semikonduktor, teknologi, dan ekonomi kreatif.
Kerja sama di sektor-sektor tersebut diharapkan mampu menarik investasi baru, memperkuat kapasitas industri nasional, serta mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi dan teknologi di Indonesia.
Haryo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah Indonesia dan Perwakilan RI di Brussels untuk mengawal penyelesaian IEU-CEPA sekaligus memperluas kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota Uni Eropa.
“Diperlukan sinergi antara Pemerintah Indonesia dan Perwakilan RI di Brussels untuk mengawal penyelesaian IEU-CEPA sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota UE yang diharapkan dapat mempercepat realisasi manfaat perjanjian serta menjadi fondasi bagi kemitraan ekonomi Indonesia dan UE yang semakin erat dan berkelanjutan,” pungkas Haryo.









