Pemerintah Hapus 3.143 Peraturan Daerah Bermasalah

0
716
Presiden Joko Widodo Mengumumkan Bahwa Pemerintah Akan Menghapuskan 3.143 Peraturan Daerah Bermasalah di Istana Merdeka. FOTO : SETPRES

(Vibizmedia – Nasional) Sebagai upaya menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat, Indonesia sebagai bangsa yang besar harus mempersiapkan diri untuk mempunyai kapasitas nasional yang kuat.

Presiden Joko Widodo menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terdapat 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah, yang menghambat kapasitas nasional dan menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan kita.

3.143 Perda itu meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Dalam pembatalan atau penghapusan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut merupakan wewenang dari Menteri Dalam Negeri, ungkap Presiden Joko Widodo, Senin (13/6). Pembatalan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, toleran dan yang memiliki daya saing.

Untuk itu, penghapusan atau pembatalan 3.143 Perda bermasalah tersebut, tidak perlu dilakukan kajian yang memang telah menyulitkan rakyat, ungkap Presiden.

Journalist : Rully
Editor      :
Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here