Dengan Anggaran Rp 101,49 Triliun di Tahun 2017, Inilah Rencana Pembangunan Kementerian PUPR

0
1037
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Saat Peluncuran Penandatangan Kontrak Kegiatan Tahun Anggaran 2016 Kementerian PUPR. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Senin (24/10), Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan pagu alokasi anggaran belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 101,496 triliun.

Dalam rapat kerja antara Komisi V DPR dengan Kementerian/Lembaga (K/L) mitra kerja mengenai Rencana Kerja Anggaran K/L dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2017 menetapkan pagu alokasi anggaran mengalami perubahan atau berkurang sebesar Rp 4,068 triliun dari sebelumnya Rp 105,56 triliun, kini menjadi Rp 101,496 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sampaikan bahwa dirinya menyetujui anggaran yang telah ditetapkan oleh Komisi V DPR khususnya besaran nominal anggaran yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2017 tersebut, ungkapnya Senin (24/10).

Dari total anggaran Kementerian PUPR yang telah ditetapkan sebesar Rp 101.496 triliun, alokasi terbagi berdasarkan organisasi sebagai berikut :

  • Sekretariat Jenderal, 11 unit kerja sebesar Rp 569 miliar
  • Inspektorat Jenderal sebesar Rp107 miliar
  • Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 41,393 triliun
  • Direktorat Jenderal Cipta Karya sebesar Rp 15,935 triliun
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sebesar Rp 33,263 triliun
  • Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan sebesar Rp 8 triliun
  • Direktorat Jenderal Ditjen Pembiayaan Perumahan sebesar Rp 240 miliar,
  • Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sebesar Rp 632 miliar
  • Direktorat Jenderal Bina Konstruksi sebesar Rp 330 miliar
  • Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) sebesar Rp 263 miliar
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 478 miliar.

Sedangkan target pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR tahun 2017, berdasarkan bidang dan pekerjaan adalah :

  • Bidang kedaulatan pangan atau ketahanan air, pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan air baku sebesar 4,18 meter kubik per detik, pembangunan sarana dan prasarana pengendali banjir sepanjang 154 kilometer, pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pengamanan pantai sepanjang 21 kilometer, rehabilitasi jaringan irigasi seluas 274.000 hektar, 39 bendungan (9 baru dan 30 lanjutan), membangun 105 embung-embung, serta 81.000 pembangunan jaringan irigasi.
  • Bidang konektivitas jalan, pembangunan jalan baru (jalan perbatasan, jalan Pansela Jawa dan Trans papua sepanjang 828 kilometer, peningkatan kapasitas jalan nasional sepanjang 807 kilometer, peningkatan jembatan sepanjang 566 meter, pembangunan jembatan sepanjang 11.855 meter, pembangunan jalan tol (pemerintah dan swasta) sepanjang 138 kilometer.
  • Bidang pembangunan permukiman, proses pembangunan zona sub inti dan zona pendukung pada 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta penyelesaian 9 lokasi PIP, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 3.677 liter/detik, revitalisasi kawasan tematik perkotaan yang berkelanjutan 40 kawasan, pembangunan infrastruktur di permukiman kumuh 1.107 hektar, pembangunan pengolahan air limbah untuk 890.639 kepala keluarga, pembangunan sistem penanganan persampahan untuk 2.641.408 kepala keluarga, serta pengurangan genangan melalui pembangunan infrastruktur drainase seluas 433 hektar.
  • Bidang Perumahan, pembangunan rumah susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 13.466 unit, pembangunan rumah khusus dalam rangka penanganan paska bencana atau konflik, maritim, daerah tertinggal dan perbatasan negara sebanyak 5.083 unit, pembangunan rumah swadaya untuk penurunan backlog dan rumah tidak layak huni sebanyak 110.000 unit, rumah umum yang terdiri dari rumah tapak dan rusunami melalui KPR FLPP sebanyak 120.000 unit, Prasarana dan Sarana Umum (PSU) untuk perumahan bagi MBR sebanyak 14.000 unit, serta subsidi selisih bunga sebanyak 225.000 unit.

 

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here