Sekalipun dibangun oleh Swasta, Pengelolaan Listrik Tetap dibawah Kendali Negara

0
882
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers mengenai pengelolaan listrik dikendalikan oleh negara usai meluncurkan uang Rupiah emisi tahun 2016 di Bank Indonesia. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Konstitusi Nomor 11 Tahun 2015 mengenai pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan. Presiden menyatakan keterlibatan pihak swasta tetap diperlukan dalam menyukseskan program pembangunan nasional.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohon Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa praktik pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip dikuasai oleh negara sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta.

Sampai saat ini, peran swasta dalam membangun infrastruktur, khususnya pembangunan pembangkit listrik dan kelistrikan masih sangat diperlukan karena menyangkut kepentingan umum.

Berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Dasar 1945, pemerintah harus selalu memperhatikan dan mematuhinya. Menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.

Presiden sampaikan yang penting semuanya harus tetap dalam kendali negara yaitu di PLN. Jadi ada berbagai peraturan yang membuat negara tetap harus menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan konstitusi kita, terang Presiden, Senin (19/12).

Meski saat ini terdapat pembangkit listrik yang dibangun oleh pihak swasta, tapi tetap kendali oleh negara. Ada pembangkit listrik yang dibangun swasta, ada juga dibangun PLN. Tetapi secara pengelolaan, harus dikelola dan dikendalikan oleh PLN.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here