Pemerintah Tambahkan Jenis Infrastruktur Prioritas Baru Dalam Perpres Nomor 122/2016

0
843
Ilustrasi proyek pembangunan jalan. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2016 pada 30 Desember 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, terdapat penambahan jenis infrastruktur baru yang dimasukkan ke dalam daftar proyek prioritas tersebut.

Hal ini dilakukan atas pertimbangan percepatan pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penambahan jenis infrastruktur dalam Perpres tersebut mencakup infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata dan infrastruktur kesehatan.

Yang dimaksud infrastruktur pendidikan itu meliputi sarana pembelajaran, laboratorium, pusat pelatihan, pusat penelitian, sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan, ruang pratik siswa, perpusatakaan dan fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.

Sedangkan infrastruktur kawasan meliputi kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. Terkait infrastruktur kesehatan adalah sarana dan prasarana rumah sakit, sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dasar,  sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.

Dalam proses pelaksanaannya, terdapat beberapa perubahan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah oleh Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPIP), diman pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 500 juta.

Perubahan lainnya adalah penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional dalam rangka memfasilitasi penyiapan infrastruktur prioriritas. Lalu, pemerintah dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP untuk pengadaan Jasa Konsultasi atau Jasa Lainnya yang rutin.

Selain itu, pemerintah dapat melakukan penunjukan langsung satu kali kepada Penyedia Barang/Jasa yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP. Sedangkan dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya.

Sedangkan dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun Anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada tahun anggaran berikutnya.

Dalam rangka percepatan penyediaan Jasa Konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan, yang berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Penyedia Jasa Konsultansi dan paling banyak 7 (tujuh) calon Penyedia Jasa Konsultansi.

Calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagai bagian dari Panel Konsultan, dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP. Sementara untuk jangka waktu pengikatan calon Penyedia Jasa Konsultasi, pelaksanaan kontrak payung (framework contract) berlaku paling lama selama 3 tahun.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here