
(Vibizmedia – Nasional) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyepakati nota kesepahaman mengenai koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialiasasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.
Bertempat di Kantor OJK, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Jumat (27/1).
Koordinasi ini dilakukan untuk mewujudkan kerja sama dalam rangka memperlancar tugas, fungsi dan wewenang kedua belah pihak serta sinergi antara kedua lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang berkaitan di sektor keuangan, ungkap Ketua OJK Muliaman.
Sebagai regulator industri jasa keuangan, fungsi dan tugas OJK harus bersinergi dengan Ombudsman memberikan jaminan kepada masyarakat atau konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
Sejak tahun 2013 sampai dengan 20 Januari 2017, layanan konsumen OJK telah menerima layanan sebanyak 76.850, dengan rincian layanan pertanyaan 52.992, layanan informasi 20.002 dan pengaduan 3.856.
Melalui peran dalam perlindungan konsumen keuangan dengan inisiatif strategis antara lain : edukasi keuangan yang masif dan berkesinambungan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh daerah di tanah air serta menyediakan layanan konsumen OJK terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC OJK) yang menyediakan saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang produk dan layanan keuangan dan sekaligus menyampaikan pengaduan masyarakat yang traceable dan trackable.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








