(Vibizmedia-Nasional) Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses perizinan telah dipermudah dengan diresmikannya penerapan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau sistem Online Single Submission (OSS), Senin (9/7) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
OSS yang berguna untuk pelayanan perizinan berusaha ini, mempermudah proses perizinan dari yang telah diterapkan selama ini dan pengguna dapat mengaksesnya di mana saja. Layanan ini berlaku di semua Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Sistem yang telah dibangun sejak Oktober 2017 ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.
Menurut Darmin dengan adanya OSS ini, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam, jelasnya.
Sistem yang berbasis teknologi informasi ini, interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.
Untuk itu, dalam mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha BKPM telah membentuk satuan tugas (Satgas) di semua Provinsi, sementara pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota belum tuntas selurusnya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.
Peran penting Satgas baik di daerah maupun secara nasional diperlukan untuk bertanggung jawab terhadap pemantauan proses perizinan berusaha sehingga dapat membantu jika terjadi hambatan serta juga melaporkannya kepada presiden.
Journalist: Rully
Editor: Mark Sinambela









