Aktivitas Industri Tetap Berjalan, Perusahaan Pemegang IOMKI Wajib Lapor Ke Kemenperin

0
955
Ilustrasi industri. FOTO: VIBIZMEDIA.COM|MARULI SINAMBELA

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri, guna memastikan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” ungkap Agus Gumiwang di Jakarta, Selasa 28 April 2020.

Agus Gumiwang menegaskan perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Melalui surat edaran ini, juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing.

“Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” terang Agus Gumiwang.

Saat ini, menurut Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi ada sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI), sesuai Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,” jelas Doddy.

Doddy mengatakan industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

Kendati demikian, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB, diantaranya melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan penerapan IOMKI di daerah. Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here