(Vibizmedia-Nasional) Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa Perpres tersebut murni soal tata ruang.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2020 ini, terdiri dari 141 pasal.
“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun,” ungkap Pramono dalam keterangannya, Jumat 8 Mei 2020.
Menurutnya, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional.
“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara (IKN) atau tidak,” tegas Pramono.
Pramono menambahkan, dalam Perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara.
“Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan,” terangnya.
Untuk itu, pengaturan DKI Jakarta, lanjutnya, tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini.
“Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut,” jelas Pramono.









