Menkes Setujui Penerapan PSBB 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau

0
762
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar. DOK: VIBIZMEDIA.COM

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima kabupaten dan kota di Riau. Kelima kabupaten dan kota tersebut adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020, yang ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2020, dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai telah mengalami peningkatan yang signifikan.

“Menetapkan PSBB di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ungkap Terawan dalam keterangan tertulisnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, PSBB Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai sudah bisa diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai ditetapkan melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah wajib melaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here