Kemenperin Dorong Peningkatan Industri Batik Nasional dengan Terapkan SNI

0
726
Ilustrasi usaha kecil dan menengah. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/MARULI SINAMBELA

(Vibizmedia-Nasional) Batik menjadi warisan budaya Indonesia. Untuk itu, sebagai upaya mendorong peningkatan daya saing industri batik nasional dan menjaga pasar dari serbuan produk impor, melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI)

“Kami telah berperan aktif mengawal upaya-upaya perlindungan terhadap batik. Salah satunya melalui Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) di Yogyakarta, sebagai bagian dari Komisi Teknis sub Komite Teknis Batik dan Produk Batik,” ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi dalam keterangannya, Rabu 22 Juli 2020.

Doddy menyampaikan definisi batik Indonesia telah tertuang dengan jelas dalam SNI 0239 – 2019: Batik- Pengertian dan Istilah. Menurut SNI tersebut, batik merujuk pada kerajinan tangan sebagai hasil pewarnaan, secara perintangan menggunakan malam (lilin batik) panas sebagai perintang warna, dengan alat utama pelekat lilin batik berupa canting tulis dan atau canting cap untuk membentuk motif tertentu yang memiliki makna.

“Dari definisi tersebut, sudah sangat jelas bahwa batik yang kita kenal merupakan produk karya inovasi syarat tradisi, ditilik dari segi teknologi proses, keberadaan motif, dan makna filosofis yang terkandung,” jelasnya.

Selain perlindungan batik melalui penerapan SNI, Kementerian Perindustrian juga telah mencanangkan Labelisasi Batikmark dengan Batik INDONESIA.

“Labelisasi ini bertujuan untuk melestarikan dan melindungi batik Indonesia secara hukum dari berbagai ancaman di bidang HKI maupun perdagangan,” kata Doddy.

Tujuan lainnya dari labelisasi adalah memberikan jaminan mutu batik Indonesia dalam perdagangan serta meningkatkan apresiasi dan meningkatkan citra batik Indonesia di masyarakat internasional.

“Selain berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan, kami juga terus berupaya memacu inovasi dalam rangka perlindungan batik,” ucapnya.

Dalam rangka mendukung pembedaan batik asli Indonesia dengan tiruannya, Kepala BBKB Kemenperin Titik Purwati Widowati menegaskan pihaknya telah merancang aplikasi Batik Analyzer. Aplikasi berbasis Android dan iOS ini menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang sejalan dengan program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Melalui aplikasi Batik Analyzer, masyarakat dapat membedakan batik dengan produk tiruan. Aplikasi ini mampu membedakan jenis batik berdasarkan teknik pembuatan produknya,” terang Titik.

Menurutnya, kehadiran Batik Analyzer diharapkan menjadi solusi perlindungan industri batik Indonesia dalam menyongsong era industri 4.0.

“Upaya pelestarian dan perlindungan batik ini tentu saja tak hanya menjadi tugas Pemerintah Indonesia, tetapi kita sebagai anak bangsa juga wajib ikut serta berperan di dalamnya,” kata Titik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here