(Vibizmedia-Nasional) Kabupaten Sumba Tengah telah menggarap 5000 Ha lahan sebagai pusat pengembangan Food Estate. Food Estate tersebut akan menyebar di sejumlah desa dan kecamatan dan menjadi lima zona, yaitu, zona 1 di Desa Umbu Pabal Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dengan luas lahan 920 Ha, zona 2 di Desa Umbu Pabal Selatan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dengan luas lahan 803 Ha, zona 3 di Desa Dasa Elu Kecamatan Katikutana dengan luas lahan 652 Ha, zona 4 di Pusat Pemerintahan Makatul, salah satunya Desa Makatakeri seluas 665 Ha dan zona 5 di Desa Tanamodu Kecamatan Katikutana Selatan dengan luas lahan 1960 Ha.
Mentan dalam kunjungan sebelumnya ke Sumba Tengah mengatakan bahwa Food Estate itu berarti peningkatkan produktivitas, tidak single comodity, tetapi berbagai comodity harus terkait di dalamnya, harus menggunakan mekanisasi, tetapi manusia tetap menjadi bagian-bagian dari kekuatan yang ada, terutama masyarakat setempat.
Mentan Syahrul Yasin Limpo didampingi Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu, beserta jajaran pejabat eselon satu Kementerian Pertanian telah meninjau salah satu dari lima zona kawasan food estate di Sumba Tengah sekaligus menyerahkan bantuan berupa 10 Combine Harvester yang merupakan bagian dari total bantuan yang dialokasikan Kementan untuk Sumba Tengah. Di hadapan petani dan masyarakat yang hadir, SYL menyampaikan kebahagiannya melihat tempat yang bagus, indah dengan hamparan padi seperti di Desa Makatakeri.
Menurut Mentan SYL Food estate ini adalah implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk menyediakan ketersediaan pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia. Dia sampaikan bahwa dengan segala upaya bersama-sama meyakinkan bahwa Sumba Tengah dan NTT tidak main-main mau merubah kehidupan dan peradaban. SYL datang karena menangkap akan keseriusan dan semangat itu dan mengharapkan Sumba Tengah menjadi kekuatan utama dari NTT. Orang Sumba Tengah tidak mau kalah dengan orang-orang yang ada di seluruh Indonesia. SYL menutupnya dengan mengatakan, Food Estate di Sumba Tengah akan berhasil kita buktikan.









