Rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Gianyar

0
657

(Vibizmedia – Nasional) DENPASAR – Selasa, 18 Mei 2021 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) didampingi Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati) membuka Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Perwakilan Biro Hukum Provinsi Bali, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gianyar, Kabag Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, beserta Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Proses pengharmonisasian ini merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan, juga dimaksud agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dari peraturan perundang-undang, termasuk peraturan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar mengirimkan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk dilakukan pengharmonisasian, baik dari segi substansi maupun teknik penyusunannya. Tujuan dilakukannya perubahan terhadap peraturan daerah tersebut adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasi dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan.

Sumber : Humas Kemenkumham Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here