Rapat harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

0
399

(Vibizmedia – Nasional) Kwandang 8 Juli 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Gorontalo melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan rapat harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan prakarsa dari Dinas Pemuda dan Olahraga, harmonisasi Raperda oleh Pemerintah Daerah merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, secara formil Dinas PORA sudah taat asas ujar ketua tim harmonisasi Perancang Madya Rahmat F. Pontoh, hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Junus Eraku dan jajaranya, Prof. Hariadi Said (ahli) , dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, serta Bagian Hukum adapun substansi yang dibahas terkait Pembinaan dan Pengawasan Olahraga Tradisional yang merupakan bagian dari olahraga rekreasi, pemberian standar keolahragaan, sanksi adminisntratif dan ketentuan pidana.

Selanjutnya Tim Harmonisasi melanjutkan rapat di Dinas DPM-PTSP, hadir dalam rapat Sekretaris Dinas Grace Mangosa dan jajaranya, dalam Raperda tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat Dan/Atau Investor substansi yang dibahas terkait Judul Raperda, Kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, ucapan terima kasih dari sekretaris DinasĀ  PM-PTSP untuk Kantor Wilayah yang telah melakukan fasilitasi harmonisasi Raperda.

Sumber : Humas Kanwil Gorontalo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here