(Vibzimedia – Nasional) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut Bapas memiliki Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.
Merujuk dari UU SPPA Pembimbing Kemasyarakatan mulai melaksanakan tugas dari tahap Pra-Adjudikasi sampai pada tahap Post-Adjudikasi. Salah satu tugasnya yakni menjadi wakil fasilitator pada proses diversi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada tingkat Pengadilan. Kembali merujuk pada UU SPPA Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat membawahi satu Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan, yang bertempat di Kabupaten Polewali Mandar dengan status Bapas Kelas II. Bapas Polewali kini telah memiliki 19 orang Fungsional Tertentu dengan rincian 1 orang Pembimbing Kemasyarakatan Muda, 15 orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, 1 orang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir, 2 orang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil.
Hari ini, Jumat 23 Juli 2021 JFT PK Muda, Iin Amrina, S. Kom. melakukan Pendampingan Diversi pada Tingkat Penyidikan terhadap klien Anak atas nama M. Sultang alias Uttang bin Nasruddin. Pelaksanaan diversi dilaksanakan di Polres Polman yang dihadiri oleh Penyidik Polres Polman Bripka Ahmad Nur, Pekerja Sosial Nurhayati, S. Sos., Penasehat Hukum Martinus Ampulembang, S.H., dan M. Yusuf A, S.H. Selain itu, dihadiri pula oleh orangtua dari klien Anak.
“Pelaksanaanaan diversi dihadiri oleh pihak-pihak yang mendampingi anak, termasuk pekerja sosial, penasehat hukum dan orangtua anak serta klien anak, saya selaku PK Bapas akan terus mendampingi anak dalam menjalani proses hukum” ucap Iin.
Pelaksanaan Diversi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan berupa Anak dikembalikan kepada orangtua (AKOT) untuk selanjutnya malaksanakan rehabilitasi di BNNK Polman bagi klien anak. Keputusan tersebut merupakan saran dari PK Bapas Polewali yang telah dituangkan dalam rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan.
“Kami dari PK Bapas sudah kasi rekomendasi agar anak dikembalikan ke orangtua dan selanjutnya menjalani rehab di BNNK Polman, Alhamdulillah di proses diversi tadi semua pihak menyepakati itu” Lanjut Iin.
Kepala Bapas Polewali Hery Kusbandono, A.Md.IP., S.Sos., M.H. juga mengapresiasi keberhasilan PK Muda dalam Pelaksanaan Diversi, karena berhasil menjauhkan anak dari Pidana Penjara. “Ini merupakan keputusan yang terbaik bagi anak, menjauhkan dari pidana penjara. Terima kasih untuk PK kami yang berhasil meyakinkan semua pihak dalam proses diversi” Ucap Hery.
Dengan pencapaian ini menunjukkan keseriusan Bapas Polewali dalam melakukan pendekatan Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.
”Dalam memberi rekomendasi Litmas diversi, kami dari Bapas selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga dapat memperkecil dampak buruk yang dirasakan oleh anak” tutup Hery.
Sumber : Humas Kanwil Sulbar