PLT Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan di Lingkungan Kemenkumham Bali

0
441

(Vibizmedia – Nasional) Denpasar – Minggu, 17 Oktober 2021 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali PLT Direktur Jenderal Imigrasi (Widodo Ekatjahjana) didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Amrizal) memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Hadir dalam kesempatan tersebut Pejabat Administrator dan pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta JFT/JFU baik secara langsung maupun secara Virtual melalui Zoom.

Dalam kesempatan tersebut, PLT Dirjen Imigrasi memberikan pengarahan meliputi Revitalisasi Keimigrasian yaitu Legal Substance yang membahas tentang Regulasi secara mendasar terkait dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian, Legal Structure yaitu membenahi pola kerja serta bekerja lebih keras lagi dalam pemberian pelayanan terkait imigrasi dan penegakan hukum keimigrasian, dan Legal Culture yaitu Perubahan Mindset untuk mencapai visi dan misi yang ada. Beliau juga menyampaikan terkait UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang di dalamnya dijelaskan tentang Keimigrasian yang merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara, Fungsi Keimigrasian yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, dan Keimigrasian yang merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya beliau memaparkan terkait Peran Strategis Imigrasi yang didalamnya berisi tentang Pemberian Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum Keimigrasian, Menjaga Keamanan Negara, Menjadi Fasilitator Kesejahteraan Masyarakat, dan Menjaga Tegaknya Kedaulatan atas Wilayah Indonesia.

Diakhir paparannya, PLT Ditjen Imigrasi berharap Bali menjadi Pilot Project Penegakan Hukum Keimigrasian dengan pembuatan Pos Imigrasi di pusat keramaian Orang asing. Patroli keliling juga perlu dilakukan dengan petugas Patroli berseragam yang dilengkapi dengan Kendaraan Patroli dan senjata pengamanan yang memadai.

Sumber : Humas Kemenkumham Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here