
(Vibizmedia – Nasional) Jelang masa lebaran tahun ini, pemerintah tidak mengizinkan adanya kenaikan tarif angkutan khususnya bus dikarenakan sudah diberikannya kelonggaran pada masing-masing jenis angkutan mengunakan tarif batas atas-bawah, jika perusahaan terbukti menerapkan tarif yang lebih tinggi dari batas atas yang ditentukan, maka pemerintah akan mencabut izin trayeknya.
Kenaikan tarif angkutan pada saat lebaran lebih mahal dibandingkan hari biasa disebabkan banyaknya penumpang yang satu arah atau one way dari barat ke timur sehingga waktu kembali kosong, yang menimbulkan kerugian, ungkapnya pada Selasa kemarin di Istana Negara (7/7).
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan dengan adanya penentuan tarif batas atas-bawah ini dapat memberikan kelonggaran bagi perusahaan angkutan umum tersebut dan sampai saat ini, belum ada laporan pelanggaran tarif dari masing-masing moda transportasi yang terjadi
Karenanya kementerian perhubungan melakukan koordinasi dengan semua organisasi termasuk polisi, pekerjaan umum, kesehatan dan semua pihak. Sedangkan bagi angkutan kapal laut pemerintah melalui menteri perhubungan pihaknya memberikan toleransi bagi angkutan kapal laut batas maksimal kelebihan dari kapasitas normal sebesar 200% dari masa-masa sebelumnya sebesar 500%. Jika kapasitas sudah penuh, tiket tidak boleh dijual lagi, ungkap Jonan.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








