
(Vibizmedia – Nasional) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi polemik yang belum terselesaikan, sampai dengan bulan Juni lalu ada sebanyak 87 rancangan undang-undang (RUU) DOB yang masih belum terselesaikan sampai sekarang ini adalah hasil peninggalan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya.
87 RUU yang terbengkalai tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI periode 2009-2014 yang terdiri dari 65 RUU DOB dan 22 RUU lainnya. Kementerian Dalam Negeri akan lebih memprioritaskan usulan pemekaran untuk wilayah perbatasan, perlunya persyaratan pembentukan daerah ekonomi baru.
Saat ini, Indonesia terdiri dari 34 provinsi dengan 415 kabupaten dan 93 kota dengan total daerah di seluruh Indonesia mencapai 542 wilayah. Selama kurun waktu mulai tahun 1999 – 2009, ada 205 DOB yang telah dibentuk, berdasar data Kemendagri dan pada periode 2012-2014 bertambah 18 DOB.
Menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih ada sekitar 187 kecamatan di perbatasan yang terbengkalai, karena sekarang ini lebih mengutamakan daerah perbatasan dan telah melakukan evaluasi seluruh DOB yang telah terbentuk sejak tahun 1999, terdapat kemajuan pada DOB yang menjadi permasalahan karena kabupaten induk belum melaksanakan kewajibannya mengenai aset, dokumen, dana hibah maupun pengalihan personil.
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, maka hari ini Rabu (8/7) pukul 14.00 Wib, Presiden Joko Widodo mengundang Menteri dan instansi terkait untuk membahas 87 RUU mengenai pembentukan daerah otonomi baru di kantor Presiden.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








