Program Tapera Meringankan Masyarakat untuk Mendapatkan Hunian yang Layak

0
458
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho (keempat dari kiri) dalam Konferensi Pers tentang Program Tapera di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024) (Foto: InfoPublik)

(Vibizmedia – Jakarta)  Berdasarkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2016, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertujuan meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak.

Demikian disampaikan Komisioner Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024) di Jakarta.

Tapera dikatakannya menjadi solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia. Pemerintah pun berharap program tersebut akan membantu masyarakat khususnya para pekerja untuk memiliki rumah sendiri dengan mudah dan ringan.

Heru Pudyo Nugroho menambahkan, mengacu pada indeks keterjangkauan residensial, harga rumah dikategorikan terjangkau apabila tidak lebih dari tiga kali penghasilan rumah tangga dalam setahun, atau maksimal indeks tiga.

Kondisi pada saat ini, di sejumlah 12 provinsi di Indonesia diakui bahwa masyarakat masih sulit mendapatkan kepemilikan hunian dengan harga yang terjangkau dari penghasilan yang mereka dapatkan. Bahkan di beberapa provinsi yang populasinya tinggi seperti di Pulau Jawa dan Bali, angka keterjangkauan residensialnya di atas lima atau sangat tidak terjangkau.

Heru menyatakan, permasalahan ini terjadi hampir di semua segmen, baik di masyarakat berpenghasilan rendah, menengah, maupun pekerja kelas atas.

Hal itulah yang membuat Tapera hadir melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan para peserta.

Perhitungan ilustrasinya, jelas dia, adalah terdapat selisih angsuran sebesar Rp1 juta perbulan, jika mengambil satuan rumah susun dengan asumsi harga Rp300 jutaan. Jika menggunakan KPR komersial, angsurannya kurang lebih Rp3,1 juta perbulan, dengan asumsi bunga 11 persen. Namun jika melalui KPR Tapera hanya Rp2,1 juta perbulan, sudah termasuk tabungan.

Hal itu dikarenakan sebelum mendapatkan manfaat, peserta harus menabung. Upaya ini pun untuk menunjukkan kemampuan dalam mengangsur.

Heru menjelaskan, secara tidak langsung, dengan mengajukan KPR dan menjadi anggota Tapera, jika menabung selama setahun, meningkatkan bank availability dari peserta

Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Besaran iurannya adalah 3 persen dari gaji pekerja. Dari jumlah ini, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain 2,5 persen dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran 3 persen tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh diri mereka sendiri. Ini berarti mereka harus lebih bijaksana dalam mengelola keuangan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban iuran Tapera setiap bulannya.

Melalui program Tapera, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja.

Tapera adalah mekanisme penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau akan dikembalikan berikut hasil tabungannya ketika pekerja memasuki masa pensiun. Tujuan dari mekanisme ini adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Semua peserta diwajibkan membayarkan iuran, namun hanya peserta dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Sedangkan non MBR hanya bisa dan berhak menerima simpanan dan hasilnya saat pensiun.