
(Vibizmedia – Banyuwangi) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan kawasan Pantai Plengkung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan tujuan mendukung perekonomian daerah melalui sektor pariwisata.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa salah satu cara untuk mempercepat pengembangan destinasi wisata daerah, yaitu dengan ketersediaan infrastruktur yang memadai sehingga memberikan kenyamanan bagi para wisatawan.
Dalam siaran pers pada Senin (3/6/2024), Menteri PUPR Basuki menyatakan, untuk sektor pariwisata, pertama-tama yang harus diperbaiki adalah infrastrukturnya, kemudian amenities dan event. Baru sesudah itu promosi besar-besaran. Kalau semua hal ini tidak siap, wisatawan hanya akan datang sekali dan tidak akan kembali lagi.
Penataan Kawasan Pantai Plengkung dilakukan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jawa Timur Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya mulai Maret 2022 hingga Desember 2022.
Anggaran penataan kawasan itu sebesar Rp9,4 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 yang dikerjakan oleh kontraktor CV Era Jaya Perkasa dengan supervisi PT Amoret Mitra Consulindo.
Lingkup pekerjaan penataan kawasan itu meliputi tiga zona. Zona I yakni bangunan pendukung, meliputi kantor pengelola dan pos jaga, box culvert, 4 unit toilet publik, sarana kesehatan dan saluran drainase.
Sedangkan untuk Zona II yakni lansekap, meliputi jalur pedestrian area wisata, area tempat penjemputan surfer, area sign negara, viewing deck, ruang terbuka surfing camp, dan signage area wisata. Terakhir adalah Zona III yaitu bangunan utama yang meliputi 3 bangunan gardu pandang dan Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP).
Penataan Kawasan Pantai Plengkung Banyuwangi termasuk dalam kawasan prioritas pembangunan di Jawa Timur karena menjadi salah satu destinasi tujuan para peselancar. Oleh karena itu, dengan penataan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya kawasan wisata bertaraf internasional.
Penataan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik –Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan – Kawasan Bromo Tengger Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.








