(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikasi keahlian sesuai standar yang berlaku. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa KKP berkomitmen memastikan setiap awak kapal memiliki keterampilan yang sesuai dengan standar internasional. Sertifikasi tersebut, selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal, juga merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka selama bekerja di kapal.
KKP juga memberikan kemudahan terkait pemenuhan persyaratan kerja awak kapal perikanan pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024. Dalam aturan tersebut, awak kapal diberi waktu untuk melengkapi dokumen seperti sertifikat sesuai jabatan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut, dan surat keterangan sehat, terutama bagi kapal berukuran 5-30 GT.
Surat Edaran itu juga menyatakan bahwa sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai syarat kerja di kapal perikanan. Dokumen lain yang diterbitkan Kemenhub, seperti basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM), dan surat keterangan kecakapan (SKK), juga tetap berlaku untuk pengajuan penerbitan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan oleh KKP. Selain itu, buku pelaut berwarna hijau atau merah yang masih berlaku juga dapat digunakan sebagai persyaratan kerja.
Ketentuan terkait dokumen dari Kemenhub ini juga berlaku bagi siswa atau taruna dari sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika atau teknika kapal penangkap ikan yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan di kapal perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan. Hal ini sejalan dengan alih kewenangan pengelolaan dokumen dari Kemenhub ke KKP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.









