Menkomdigi: Platform Digital Wajib Menerapkan Teknologi Verifikasi Usia Anak

0
377
Menkomdigi Meutya Hafid bertemu Vice President (VP) Global Public Policy TikTok, Helena Lersch di Kantor Kemkomdigi, Jakarta (Foto: Komdigi)

(Vibizmedia – Jakarta) Platform digital diminta untuk bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari konten negatif dengan menerapkan teknologi verifikasi usia pengguna secara ketat. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya usai audiensi dengan perwakilan TikTok di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Jumat (21/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Meutya menekankan bahwa platform digital tidak boleh lagi mengabaikan kewajiban mereka dalam membatasi akses anak-anak terhadap konten yang tidak sesuai usia. Ia menegaskan bahwa teknologi pembatasan usia harus diterapkan dengan ketat dan efektif, karena keselamatan anak-anak merupakan prioritas utama. Pemerintah pun berkomitmen untuk memastikan regulasi terkait ditegakkan.

Meutya menjelaskan bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital yang sedang disusun akan mengatur kewajiban platform digital secara lebih ketat, sehingga tidak ada celah bagi pelanggaran. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kelalaian dalam hal ini, dan platform digital harus mengambil langkah nyata serta bekerja sama dengan pemerintah guna menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak dan remaja.

Lebih lanjut, ia mengingatkan platform digital agar memastikan anak-anak hanya dapat mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.

Sementara itu, Vice President (VP) Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, mengungkapkan bahwa TikTok telah menerapkan berbagai pembatasan bagi akun pengguna berusia muda. Langkah-langkah tersebut mencakup pengaturan pada fitur pesan pribadi, komentar, siaran langsung, dan notifikasi. Ia juga menambahkan bahwa platform tersebut memiliki fitur khusus yang dirancang untuk melindungi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, serta Staf Khusus Menteri Bidang Antarlembaga dan Program Strategis, Aida Rezalina, dan Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Politik, Arnanto Nurprabowo. Dari pihak TikTok, hadir pula perwakilan dari TikTok Global, TikTok Indonesia, dan GoTo.