HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Beri “Hadiah Kemerdekaan” untuk Rakyat

0
106
HUT ke-80 RI
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah kebijakan istimewa yang disebut sebagai “hadiah kemerdekaan” bagi seluruh masyarakat. Langkah ini menjadi bentuk perhatian dan apresiasi Presiden kepada rakyat agar semangat kemerdekaan bisa dirasakan secara luas dan merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

“Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” ujar Juri.

Salah satu hadiah yang paling dinanti adalah pemberlakuan tarif khusus Rp80 untuk seluruh moda angkutan massal publik di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua layanan transportasi seperti Transjakarta, Jaklingko, MRT, LRT, dan KRL.

“Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” kata Juri.

Tak hanya sektor transportasi, pemerintah juga menggandeng pelaku usaha ritel dan pusat perbelanjaan untuk menggelar program diskon nasional sepanjang bulan Agustus. Dalam program ini, masyarakat dapat menikmati potongan harga hingga 80 persen di berbagai gerai dan pusat perbelanjaan modern.

“Hadiah kemerdekaan yang lain juga adalah dalam memeriahkan bulan kemerdekaan, akan ada program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan,” lanjut Juri.

Sebagai bentuk dukungan terhadap antusiasme masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan, pemerintah juga menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Hal ini untuk memberi ruang bagi masyarakat merayakan berbagai kegiatan seperti perlombaan, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan secara lebih meriah.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.

Rangkaian kebijakan ini mencerminkan semangat inklusif pemerintah dalam memperingati hari kemerdekaan ke-80, tidak hanya dalam bentuk seremoni, tetapi juga dalam manfaat nyata yang bisa dirasakan oleh seluruh warga. Pemerintah berharap, “hadiah kemerdekaan” ini dapat memperkuat semangat persatuan dan gotong royong seluruh rakyat Indonesia.