
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta platform digital memperkuat sistem perlindungan anak dengan menutup celah yang memungkinkan anak terpapar konten dewasa di ruang digital. Salah satu celah yang menjadi perhatian utama adalah praktik manipulasi usia saat pendaftaran akun, yang membuat anak terdeteksi sebagai pengguna dewasa oleh sistem platform.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menilai banyak platform masih mengandalkan deklarasi tanggal lahir tanpa verifikasi yang memadai. Akibatnya, sistem tidak mampu mengenali usia pengguna secara akurat.
“Ketika anak memalsukan umur, sistem otomatis menganggap mereka sudah berusia 18 tahun. Dampaknya, konten dewasa, bahkan konten seksual, dapat diakses dengan bebas oleh anak-anak,” ujar Nezar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Bersama, Wujudkan Masa Depan Digital yang Ramah Anak di Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Menurut Nezar, kelemahan verifikasi usia tersebut membuat konten yang tidak sesuai mudah masuk ke lini masa anak. Karena itu, Kemkomdigi mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tidak lagi bergantung pada pernyataan usia semata, melainkan menerapkan teknologi yang mampu mengidentifikasi usia pengguna secara lebih akurat.
Salah satu pendekatan yang didorong adalah penggunaan teknologi age inferential atau deteksi usia berbasis perilaku. Melalui teknologi ini, algoritma dapat membaca pola konsumsi konten pengguna untuk memperkirakan usia sebenarnya. “Jika sistem mendeteksi perilaku anak pada akun yang terdaftar sebagai dewasa, maka akses terhadap konten berbahaya dapat langsung dibatasi,” jelasnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan platform digital.
Nezar juga menyampaikan bahwa sejumlah platform global, termasuk YouTube, telah mulai menguji coba teknologi deteksi usia berbasis perilaku di beberapa wilayah untuk menilai efektivitasnya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan safety by design, agar perlindungan anak tidak hanya dipenuhi sebagai kewajiban regulasi, tetapi menjadi bagian dari budaya perusahaan sejak tahap perancangan layanan digital. “Keamanan anak harus dibangun dari hulu, bukan sekadar pembatasan di hilir,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto menyambut positif arahan pemerintah. Menurutnya, meskipun ruang digital membuka banyak peluang edukasi bagi anak, risiko paparan konten yang tidak sesuai usia tetap perlu diantisipasi.
“Penerapan regulasi ini akan mengubah cara platform merancang fitur dan layanan. Tantangannya adalah menemukan solusi teknologi yang efektif menyaring konten negatif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi,” ujar Hilmi.
FGD ini menjadi langkah awal untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah dan pelaku industri digital dalam menyusun aturan turunan yang aplikatif, sekaligus menutup celah yang selama ini membuka ruang bagi konten negatif di dunia digital.








