
(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur tarif timbal balik sekaligus pembukaan akses pasar kedua negara. Kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi intensif setelah kebijakan tarif sepihak Pemerintah AS pada April 2025.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa pada 2 April 2025 Pemerintah AS menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap negara-negara yang dinilai menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia. Berdasarkan data AS, defisit perdagangan terhadap Indonesia pada 2024 mencapai USD19,3 miliar.
“Pemerintah menilai negosiasi perlu dilakukan untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia serta melindungi sekitar 4–5 juta tenaga kerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak,” ujarnya.
Alih-alih melakukan retaliasi, Indonesia memilih jalur diplomasi. Hasilnya, pada 15 Juli 2025 diumumkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui Joint Statement on Framework ART. Kesepakatan tersebut kemudian difinalisasi dan ditandatangani oleh Presiden RI dan Presiden AS pada 19 Februari 2026.
Menurut Haryo, perjanjian ini mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum domestik—termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi—telah diselesaikan.
Perjanjian ART bersifat dinamis dan dapat ditinjau ulang maupun diamendemen sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan tertulis kedua pihak.
Salah satu poin utama ART adalah peningkatan daya saing ekspor Indonesia. Produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil memperoleh fasilitas pengecualian tarif untuk memasuki pasar AS.
Sebanyak 1.819 produk Indonesia—terdiri atas 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian—mendapat fasilitas tarif preferensial. Untuk produk tekstil, AS menyediakan skema penurunan tarif hingga nol persen melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
“Dengan tarif nol persen pada sejumlah komoditas unggulan, daya saing ekspor Indonesia di pasar AS akan meningkat signifikan,” kata Haryo.
Dorong Investasi dan Ekosistem Bisnis
Selain tarif, ART juga mencakup kemudahan investasi, khususnya di sektor teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi. Pemerintah akan menyesuaikan kebijakan TKDN, spesifikasi domestik, serta melakukan deregulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
Indonesia juga menegaskan komitmen penerapan Strategic Trade Management guna memastikan keamanan ekosistem bisnis serta mencegah penyalahgunaan barang berteknologi tinggi.
Di sisi lain, kemudahan impor dan standardisasi produk pertanian asal AS diharapkan meningkatkan efisiensi bahan baku industri sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Pemerintah juga membuka peluang investasi dengan pelonggaran batas kepemilikan asing bagi perusahaan AS pada sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan sejumlah subsektor jasa keuangan.
Akses Pasar Luas bagi Produk AS
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia memberikan akses pasar hingga 99 persen bagi produk asal AS dengan tarif nol persen yang berlaku saat Entry Into Force (EIF). Pemerintah juga berkomitmen menghapus berbagai hambatan non-tarif, termasuk perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, serta sertifikasi halal.
Untuk menjaga keseimbangan perdagangan dan memenuhi kebutuhan domestik, Indonesia akan meningkatkan pembelian energi dari AS, antara lain batu bara metalurgi, LPG, minyak mentah, dan bensin olahan.
Selain itu, Indonesia juga berencana membeli pesawat beserta komponen dan jasa penerbangan, serta meningkatkan impor produk pertanian AS sebagai bahan baku industri makanan-minuman dan tekstil.
Haryo menegaskan bahwa keseluruhan kesepakatan dalam ART dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, memperkuat daya saing ekspor, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di tengah dinamika perdagangan global.








