Sinergi Lintas Sektor Berbuah Hasil, Perputaran Judi Online Menyusut

0
40
Foto: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

(Vibizmedia – Nasional) Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, hingga penyelenggara sistem pembayaran mulai menunjukkan hasil konkret dalam upaya memberantas judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, untuk pertama kalinya sejak 2017, perputaran dana judi online mengalami penurunan signifikan pada 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, nilai perputaran dana judi online turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025, atau merosot sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan juga terjadi pada nilai deposit, dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.

Menurut Ivan, capaian ini merupakan hasil penguatan sinergi antarlembaga dalam memutus rantai ekosistem judi online, mulai dari penanganan konten digital, pengawasan transaksi keuangan, hingga penegakan hukum dan pemulihan aset.

Ia menambahkan, tren penurunan ini menjadi momen bersejarah setelah sebelumnya nilai transaksi judi online terus meningkat setiap tahun sejak 2017. Hal tersebut, kata dia, tidak lepas dari komitmen pemerintah dalam memerangi praktik judi online secara menyeluruh.

Meski demikian, PPATK menilai tantangan ke depan semakin kompleks. Pada kuartal I 2026, perputaran dana masih tercatat sebesar Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun. Pola transaksi pun berubah menjadi lebih tersebar, lebih sering, dan menggunakan nominal kecil untuk menghindari deteksi.

Dari sisi metode pembayaran, sepanjang 2025 sekitar 78,5 persen transaksi deposit dilakukan melalui QRIS, dengan lebih dari 305 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Sisanya dilakukan melalui transfer bank dan dompet digital.

PPATK juga menemukan bahwa jaringan judi online kini memanfaatkan berbagai modus baru, seperti penggunaan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, hingga merchant aggregator dengan banyak sub-merchant. Cara ini digunakan untuk menyamarkan transaksi judi sebagai aktivitas perdagangan biasa.

Selain itu, penyalahgunaan layanan keuangan berbasis teknologi seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, hingga penjualan voucher digital turut menjadi perhatian. Analisis difokuskan pada transaksi dan entitas yang menunjukkan indikasi ketidakwajaran.

Dalam aspek penindakan, selama semester I 2026, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening yang diduga terkait judi online, dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun. Hasil analisis tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Kerja sama dengan Bareskrim Polri juga menghasilkan tindak lanjut terhadap 51 laporan analisis yang terkait dengan 132 situs judi online. Dari penanganan tersebut, berkembang menjadi 27 laporan polisi, disertai pemblokiran transaksi Rp255,76 miliar, penyitaan Rp142,02 miliar, serta perampasan aset dengan total Rp588,61 miliar untuk negara.

Di sisi lain, penanganan ruang digital juga terus diperkuat. Sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

PPATK menegaskan, keberhasilan menekan perputaran dana judi online merupakan hasil kerja bersama lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat hukum, otoritas keuangan, hingga industri teknologi finansial dan masyarakat.

Namun demikian, Ivan mengingatkan bahwa penurunan ini bukan berarti ancaman telah berakhir. Pelaku judi online terus beradaptasi dengan memanfaatkan celah dalam sistem keuangan digital, sehingga penguatan kolaborasi dan kewaspadaan tetap menjadi kunci utama dalam pemberantasan ke depan.