Rekor Arus Balik Lebaran 2026, 256 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta dalam Sehari

0
61
Arus balik
Ilustrasi arus balik. FOTO: POLRI

(Vibizmedia-Nasional) Korps Lalu Lintas Polri mencatat sejarah baru dalam manajemen arus mudik dan balik di Indonesia. Pada puncak arus balik Lebaran 1447 Hijriah yang terjadi Selasa, 24 Maret 2026, jumlah kendaraan yang menuju arah Jakarta mencapai 256.388 unit.

Angka tersebut menjadi volume tertinggi sepanjang sejarah arus balik Lebaran di Tanah Air. Meski rekor telah terlampaui, kepolisian kini bersiaga menghadapi potensi gelombang kedua arus balik yang diprediksi terjadi pada 28 hingga 30 Maret 2026.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan pemantauan intensif terus dilakukan mulai dari wilayah Jawa Timur hingga pintu masuk Jakarta.

“Secara umum, arus lalu lintas dari KM 414 hingga KM 200 terpantau lancar dengan kecepatan rata-rata 60–70 km/jam. Kepadatan mulai terasa memasuki KM 200 akibat hambatan samping dan kapasitas rest area yang sudah melebihi daya tampung,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dari wilayah Jawa Tengah, Solo Raya, hingga Jawa Timur pada akhir pekan, Korlantas telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas lanjutan.

Penerapan sistem satu arah (one way) akan dilakukan secara situasional berdasarkan kondisi di lapangan. Rencana awal, sistem one way lokal akan diberlakukan mulai KM 188 atau KM 263 menuju Jakarta. Namun, jika terjadi peningkatan arus signifikan dari arah timur, skema tersebut dapat diperluas hingga KM 414 Kalikangkung.

Salah satu perhatian utama petugas adalah kondisi rest area di sepanjang jalan tol yang mengalami kelebihan kapasitas. Banyak pemudik terpaksa berhenti di bahu jalan karena kelelahan, sehingga memicu penyempitan jalur dan meningkatkan risiko kecelakaan. Petugas mengimbau pengendara untuk tidak memaksakan diri dan memanfaatkan pintu keluar tol terdekat jika ingin beristirahat lebih lama di jalur arteri.

Selain itu, Korlantas memastikan larangan operasional bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih masih berlaku hingga 29 Maret 2026.

“Kami konsisten melakukan penindakan tegas. Kendaraan berat yang melanggar akan dikeluarkan dari jalan tol dan dikenakan sanksi tilang demi kelancaran pemudik,” tegas Agus.

Dengan masih adanya potensi arus balik lanjutan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik serta mematuhi arahan petugas di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan selama periode arus balik Lebaran 2026.