Kemenkes Wajibkan Label “Nutri Level” pada Minuman Kekinian, Tekan Konsumsi Gula Berlebih

0
96
Minuman botol
Ilustrasi minuman botol. DOK: INDOMARET

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mewajibkan pencantuman label gizi berupa “Nutri Level” pada makanan dan minuman siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa aturan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat, sekaligus menekan risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.

“Pemberian informasi ini penting agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi, Kamis (16/4).

Kemenkes menyoroti bahwa konsumsi GGL berlebih berkontribusi besar terhadap meningkatnya kasus obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga Diabetes Tipe 2. Bahkan, beban pembiayaan kesehatan nasional terus melonjak.

Salah satu contohnya adalah pembiayaan penyakit gagal ginjal yang meningkat drastis lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Melalui kebijakan ini, pelaku usaha skala besar diwajibkan mencantumkan label “Nutri Level” pada berbagai media informasi, seperti daftar menu, kemasan, brosur, hingga platform digital. Sementara itu, usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil belum menjadi target pada tahap awal implementasi.

Adapun sistem Nutri Level dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

– Level A (hijau tua): kandungan GGL paling rendah
– Level B (hijau muda)
– Level C (kuning)
– Level D (merah): kandungan GGL paling tinggi

Semakin tinggi levelnya, semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.

Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit. Dalam hal ini, Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara produk pangan olahan menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Penentuan label Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha, yang didukung hasil uji laboratorium pemerintah atau lembaga terakreditasi.

Kemenkes berharap, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga mendorong pelaku industri untuk menghadirkan produk yang lebih sehat dan kompetitif di pasar.